Guru Pukul Siswa SD Negeri di Matraman

Oknum Guru SDN di Matraman yang Pukul Murid Diberhentikan Sementara

Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Ade Narun mengatakan F diberhentikan karena harus menjalani pemeriksaan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas/Ericcsen
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Oknum guru SDN di Kecamatan Matraman berinisial F yang memukul mata kanan satu muridnya hingga bengep diberhentikan sementara.

Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Ade Narun mengatakan F diberhentikan karena menjalani pemeriksaan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Selama pemeriksaan dia diberhentikan sementara. Pemeriksaannya nanti berjenjang, dari tingkat Sudin ke Dinas Pendidikan," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2020).

F mulai diberhentikan sejak Selasa (11/2/2020) sore usai dia mengaku sudah memukul satu murid kelas 6 berinisial RH.

Namun untuk sekarang F yang tercatat PNS Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta belum menjalani pemeriksaan.

"Belum, kita masih tahap koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Rencananya saya hari ini akan datang menemui pihak sekolah," ujarnya.

Perihal apakah F dimungkinkan kehilangan statusnya sebagai PNS, Ade mengaku belum dapat memastikan.

Dia juga belum mengetahui pasti apakah F memang tempramen sehingga jadi sebab memukul RH hingga bengep.

"Kita harus pemeriksaan dulu, yang jelas dia diberhentikan untuk waktu yang beliau ditentukan. Nanti dari hasil pemeriksaan baru ketahuan sanksinya," tuturnya.

Pemukulan RH berawal saat dia bersama sejumlah temannya bermain bola di lapangan usia menempuh try out.

Kala itu F memperingati agar tak berkaitan bola, namun RH tetap bermain sehingga F kalap lalu memukul RH.

Pihak keluarga RH sebenarnya sudah sepakat kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan tak melapor tindak penganiayaan ke polisi.

Kronologi kejadian

RH, murid kelas 6 SD negeri di Kecamatan Matraman menjadi korban pemukulan gurunya pada Selasa (12/2/2020).

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pemukulan itu dipicu saat RH bermain bola bersama sejumlah temannya saat ada ujian di sekolah.

"Sudah dilarang karena lagi ada ujian, tapi namanya anak-anak kan jadi tetap main," ucap Tedjo di Martaman, Jakarta Timur, Rabu (13/2/2020).

"Mungkin gurunya juga kelepasan sehingga memukul," sambung Tedjo.

Akibat dipukul gurunya, mata kanan RH bengkak cukup parah.

RH langsung mengadu dan seketika orangtuanya datang menemui pihak sekolah.

Setelah proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Matraman, masalah tersebut selesai.

"Besoknya hari Rabu, masalah sudah selesai."

"Kita mediasi bersama pihak Kelurahan, jadi pihak orang tua dan sekolah bertemu," ujar dia.

Pemprov DKI Punya Mobil Robot Penakluk Api dari 2 Negara, Harga Rp 40 M, Ini Keunggulannya

Kenalkan Diri Pertama Kali ke Kakak Kandung Pupung, Aulia Mengaku Korban Kerusuhan Mei 1998

Tedjo menuturkan pihak keluarga sepakat tak membuat laporan sehingga kasus tak berlanjut di ranah hukum.

Sementara pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada oknum guru yang sudah bersatus PNS Pemprov DKI Jakarta.

"Orang tua enggak buat laporan, selesai secara kekeluargaan."

"Kita juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut," tutur Tedjo.

Kasus pemukulan RH viral setelah satu kerabat orangtua memposting tindakan oknum guru yang memukul.

Dalam postingan tersebut, foto RH yang mata kanannya tampak lebam juga diunggah dan kini tersebar di media sosial.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved