Optimalkan Transparansi Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Luncurkan Sistem Pajak Tosca

Pemprov DKI tengah berupaya meningkatkan transparansi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

Istimewa Dok Bank DKI
Jajaran Pemprov DKI dan Bank DKI saat peluncuran sistem pajak Tosca. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya meningkatkan transparansi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan perparkiran.

Guna mewujudkan peningkatan itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI untuk meluncurkan sistem pajak Tosca (Tax Online System of Jakarta).

"Peluncuran Tosca merupakan sebuah titik baru bagi sistem perpajakan online, khususnya di Jakarta dalam rangka meningkatkan layanan penerimaan pajak," ucap Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi, Jumat (14/2/2020).

Melalui sistem ini, wajib pajak dengan mudah bisa memonitoring data transaksi usaha, serta bisa mengakses laporan pajak terintegrasi yang bisa dijadikan pedoman pembayaran dan pelaporan pajak.

"Keuntungan lainnya, wajib pajak bisa menggunakan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis," ujarnya.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak bisa melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

"Transaksi perbankan, seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll pun bisa dilakukan dengan mudah," kata dia.

Akui Ada Kekeliruan Soal Rekomendasi Gelar Formula E di Monas, Sekda: Kesalahan Ketik

Fakta-fakta Bos Tempat Hiburan Malam Tewas Terbakar di Mobil, Korban Sempat Lambaikan Tangan

Ia pun berharap, sistem Tosca ini bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, serta meningkatkan efisiensi wajib pajak salam pelaporan pajaknya.

"Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Bappeda sehingga seluruh transaksi wajib pajak akan terpantau secara akurat," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved