Pria yang Peloroti Celana Wanita Ternyata ODGJ, Terungkap Ternyata Sosok Ini yang Menyuruh

Ada 'sutradara' yang membuat video viral tentang pria berpeci dan bersarung yang memeloroti celana wanita siang bolong di Sampang, Madura.

Kolase Tribun Madura/Hanggara Pratama
Pria berpeci dan bersarung hendak memeloroti celana wanita di salan satu jalan di Sampang, Madura, yang belakangan viral. (Inset) Sutradara dan penyebar video viral tersebut diinterogasi oleh Kedua pelaku saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Senin (17/2/2020). 

Pria tersebut sering berjalan melewati depan toko ponselnya.

"Saat dia lewat di depan toko sering kali saya memberi minuman air dan makanan kepada pria itu," terang Wahid, Sabtu (15/2/2020).

Tak hanya sekali, pria berpeci dan bersarung ini kerap mengganggu wanita yang sama di tempat berbeda.

"Maklum mas mereka sama-sama tidak waras. Tapi untuk yang pria tidak terlalu."

"Sedangkan yang perempuan memang dikenal gila," ucap Wahid.

Penyidik Satpol PP Sampang, Suharto, mengakui wanita di video itu memang tidak waras.

"Memang gila karena sebelumnya sudah kami amankan dan kami kembalikan ke keluarganya," tutur Suharto.

Begini Mulanya

Mulanya, Jamaluddin menyuruh Joni untuk menghampiri Saliyah.

Siang itu Saliyah tampak sedang menyandar di pagar kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang.

Selidik punya selidik, Joni diperintahkan untuk memeloroti celana Saliyah hingga separuh badannya tak berbuasana.

"Sementara saat Joni membuka celana korban divideo oleh Jamaluddin," ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Senin (17/2/2020).

Didit membenarkan Joni dan Saliyah adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Jamaluddin membuat rekaman video perbuatan Joni terhadap Saliyah berdurasi 26 detik.

Merasa misinya berhasil, Jamaluddin menyebarluaskan video rekamannya ke grup WhatsApp Taretan Jakpon di ponselnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved