Pria yang Peloroti Celana Wanita Ternyata ODGJ, Terungkap Ternyata Sosok Ini yang Menyuruh

Ada 'sutradara' yang membuat video viral tentang pria berpeci dan bersarung yang memeloroti celana wanita siang bolong di Sampang, Madura.

Kolase Tribun Madura/Hanggara Pratama
Pria berpeci dan bersarung hendak memeloroti celana wanita di salan satu jalan di Sampang, Madura, yang belakangan viral. (Inset) Sutradara dan penyebar video viral tersebut diinterogasi oleh Kedua pelaku saat di interogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG - Ada 'sutradara' di balik video viral pria berpeci dan bersarung yang memeloroti celana wanita siang bolong di Sampang, Madura.

Jalamuddin (26), warga Desa Gunung Maddah, sehari-hari sebagai pegawai konter ponsel, tapi dialah sutradara yang membuat video viral tersebut.

Rekannya sama-sama satu kerjaan, Fawaid, asal Desa Karang Penang (22), tak sengaja ikut mempromosikan video Jamaluddin hingga viral di media sosial.

Keduanya tak pernah menyangka akan bernasib sial hidup di balik jeruji besi, setelah membuat Joni dan Saliyah menjadi terkenal seperti sekarang.

Joni adalah pria berpeci dan bersarung cokelat di video tersebut, sedangkan wanita korban pencabulannya adalah Saliyah.

Peristiwa di dalam video viral itu berlangsung di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan Kantor Dinas Petanian Kabupaten Sampang.

Polres Sampang langsung turun tangan mengusut kasus ini.

"Kami sudah mengetahui video tersebut," ungkap Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok, Kamis (13/2/2020).

"Saat ini sudah viral di berbagai grup Facebook Madura," imbuh dia. 

Peristiwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, terlebih pada siang bolong dan ditonton pengguna jalan.

Wahid, karyawan konter ponsel yang kebetulan berada di dekat lokasi, memastikan kejadian itu pukul 12.00 WIB.

Memang, saat si pria berpeci dan bersarung beraksi Wahid tidak sedang di lokasi.

"Tapi, beberapa menit setelah peristiwa saya tiba di toko," ungkap Wahid.

"Lelaki yang menelanjangi wanita, berada di depan toko," sambung dia.

Setelah ditelanjangi setengah badan, wanita ini lari entah kemana tujuannya.

"Saya tidak tahu wanita itu lari ke siapa atau ketempat mana."

"Tapi dia berlari ke Barat," Wahid menambahkan.

Berbeda dengan si wanita, pria berpeci dan bersarung sempat meneduh lama di depan toko ponsel yang ia jaga.

"Sedangkan yang laki-laki sempat berhenti lama di depan toko dan dia jalan kaki," kata Wahid.

Sama-sama Tak Waras

Wanita di video tersebut memang kerap wara-wiri di sekitar jalan di dekat konter ponsel tempat Wahid bekerja.

Dalam video viral di Facebook, si wanita tak berdaya dengan ulah memalukan pria berpeci dan bersarung di muka umum.

Wahid mengenal si wanita karena sering melintas di depan konter ponsel tempat kerjanya.

"Saya sering melihatnya karena dia sering lewat didepan toko," ujar Wahid.

Ia menjelaskan, wanita tersebut memiliki gangguan jiwa.

Tak sekali dua kali wanita itu menggangu masyarakat sekitar dengan memainkan air liurnya.

"Kalau saya bertemu dengan wanita itu mending lari," ucapnya.

Saat kejadian, banyak warga di seberang jalan melihat pria berpeci dan bersarung membuka celana si wanita.

"Sedangkan untuk identitas yang pria saya kurang tahu," Wahid menambahkan.

Wahid sudah sering melihat pria berpeci mondar-mandir di sekitar lokasi dan menduga tidak waras.

Pria tersebut sering berjalan melewati depan toko ponselnya.

"Saat dia lewat di depan toko sering kali saya memberi minuman air dan makanan kepada pria itu," terang Wahid, Sabtu (15/2/2020).

Tak hanya sekali, pria berpeci dan bersarung ini kerap mengganggu wanita yang sama di tempat berbeda.

"Maklum mas mereka sama-sama tidak waras. Tapi untuk yang pria tidak terlalu."

"Sedangkan yang perempuan memang dikenal gila," ucap Wahid.

Penyidik Satpol PP Sampang, Suharto, mengakui wanita di video itu memang tidak waras.

"Memang gila karena sebelumnya sudah kami amankan dan kami kembalikan ke keluarganya," tutur Suharto.

Begini Mulanya

Mulanya, Jamaluddin menyuruh Joni untuk menghampiri Saliyah.

Siang itu Saliyah tampak sedang menyandar di pagar kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang.

Selidik punya selidik, Joni diperintahkan untuk memeloroti celana Saliyah hingga separuh badannya tak berbuasana.

"Sementara saat Joni membuka celana korban divideo oleh Jamaluddin," ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Senin (17/2/2020).

Didit membenarkan Joni dan Saliyah adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Jamaluddin membuat rekaman video perbuatan Joni terhadap Saliyah berdurasi 26 detik.

Merasa misinya berhasil, Jamaluddin menyebarluaskan video rekamannya ke grup WhatsApp Taretan Jakpon di ponselnya.

"Di dalam grup Jakpon itu berisi sepuluh anggota," terang Didit sambil memastikan, salah satu anggota grup WhatsApp adalah Fawaid.

Diam-diam, Fawaid mengambil video tersebut dan mendijadikannya sebagai story WatsApp.

"Ketika dijadikan story WhatsApp, video itu dilihat oleh semua kontak Fawaid dengan kurang lebih 400 orang," terang Didit.

Dari situlah video tersebut menyebar di berbagai media sosial.

Polisi segera bergerak cepat saat video ini bikin geger dan risih warga.

Berbekal video tersebut, polisi mengidentifikasi tempat Joni berbuat tak senonoh terhadap Saliyah.

Kemudian, polisi mendapatkan lokasi yag persis seperti di video dan mampir ke konter ponsel.

Di sana polisi mendatangi dan bertanya kepada sejumlah pegawai di sana.

"Lalu kami menghampiri konter tersebut dan menemui sejumlah karyawannya," beber Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Pilia.

Jamaluddin dan Fawaid seperti biasanya, sedang menjaga konter ponsel.

Selidik punya selidik, keduanya mengaku sebagai penyebar video asusila tersebut.

"Dua-duanya kami amankan di konter Jakarta Ponsel pada 12 Februari 2020," terang Riki.

Mereka kooperatif dan langsung mengakui telah merekam aksi cabul dua orang yang sama-sama tak waras.

"Langsung kami amankan," imbuh dia.

Ia meminta siapapun tidak mencoba membagikan video tidak senonoh itu, karena melanggar hukum.

"Lebih baik mulai dari sekarang, bagi yang memiliki video tersebut agar segera dihapus," imbau dia.

Pemerintah Kabupaten Sampang berharap penangkapan dan penahanan sutradara dan penyebar video ini di media sosial menjadi jera.

Hal itu disampaikan Akh Jamaludin dari Bagian Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini akan ada semacam pencerahan dan ada efek jera untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik," ujar Akh Jamaludin.

Akibat ulahnya, Jamaluddin dan Fawaid terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun atau lebih dan denda Rp 1 miliar.

Penyidik menjerat keduanya pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Tribun Madura/Hanggara Pratama)

Artikel ini disarikan dari kumpulan berita Tribun Madura dengan topik: Penyebar Video Asusila di Madura

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved