Info SIM Keliling

Lokasi Pelayanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta, Kamis (20/2/2020)

melalui pelayanan Samsat Keliling, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pelayanan SIM keliling dan Samsat Keliling kembali dibuka di beberapa lokasi di Jakarta hari ini, Kamis (20/2/2020).

Melalui pelayanan ini SIM keliling, masyarakat dengan cepat dan mudah bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A untuk kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dan SIM C untuk sepeda motor.

Sementara itu, melalui pelayanan Samsat Keliling, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJakarta.com dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) pelayanan SIM keliling dibuka di beberapa lokasi berbeda di ibukota.

Pelayanan SIM keliling ini buka sejak pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling hari ini di Jakarta, Kamis (20/2/2020) :

1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng;

2. Jakarta Utara : Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga;

3. Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol;

4. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata;

5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling hari ini di Jakarta, Kamis (20/2/2020) :

1. Jakarta Pusat : Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas;

2. Jakarta Utara : Masjid Al-Musyawarah, Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Timur;

3. Jakarta Barat : LTC Glodok;

4. Jakarta Selatan : Taman Makam Pahlawan Kalibata;

5. Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur;

6. Tangerang : Kantor Pernas, Jalan Prambanan No 1, Karawaci;

7. Ciledug : Poris Giant Ciledug;

8. Serpong : ITC BSD Serpong;

9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pamulang;

10. Kota Bekasi : Ops gabungan di Boulevard Sumarecon;

11. Kabupaten Bekasi : Kantor KUD Sukatani;

12. Depok : Kantor Kecamatan Beji;

13. Cinere : Ops gabungan KTMDU RM. Tirta, Jalan Muchtar, Sawangan.

KETENTUAN SIM HABIS MASA BERLAKU:

Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat 1 (satu) hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Simak dasar hukumnya seperti diunggah di twitter @TMCPoldaMetro sbb:

Dasar hukum pembuatan SIM Baru
Dasar hukum pembuatan SIM Baru (@TMCPoldaMetro)
Dasar hukum pembuatan SIM Baru
Dasar hukum pembuatan SIM Baru (@TMCPoldaMetro)

Mekanisme penerbitan/pembuatan SIM Internasional
Mekanisme penerbitan/pembuatan SIM Internasional (@TMCPoldaMetro)
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved