Peran Penting Polsek Jadi Perpanjangan Tangan Penegakan Hukum di tingkat Kelurahan dan Pedesaan
“Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara Pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Polisi Sektor (Polsek) merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun desa dalam hal penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, tak adanya kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala.
“Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara Pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/2/2020).
Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya.
Polsek Tualang misalnya yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis dalam waktu kurang lebih 8 jam.
“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata Sahroni.
“Kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui,” kata politisi NasDem ini.
Hal lain, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.
“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah ya dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres).
Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta 19 Februari 2020.
Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target.
Kasus-kasus kecil itu menurutnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.
Tak Sampai Semenit, Kawanan Pencuri Gasak Spion Mobil di Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Hasil Liga Spanyol: Barcelona Menang di Kandang Osasuna 2-0, Wonderkid Cetak Gol |
![]() |
---|
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Brighton, Leicester City Gusur Man United di Papan Klasemen |
![]() |
---|
Fakta Selebgram Ari Pratama Tewas di Tangan Pacar, Lari ke Lobi dalam Kondisi Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Putus, Ibunda Felicia Sindir Habis Putra Jokowi: Kembalikan Kunci Mobil Anak Saya! |
![]() |
---|