Penyiar Radio Dihajar Mantan Pacar, Sempat Rela Jalan Kaki ke Kantor Demi Motor Dipakai Si Cowok

Penyiar radio YP (24) dihajar mantan pacar AM (24), yang merupakan seorang pegawai bank di Kota Solo.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyiar radio YP (24) dihajar mantan pacar AM (24), yang merupakan seorang pegawai bank di Kota Solo.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos AM, kawasan Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo di bulan November 2019.

Awal mula penganiayaan itu ketika ketika AM berutang kepadanya Rp 10 juta di Oktober 2019.

“AM sempat meminta uang cash sebesar Rp 10 juta ke saya malam-malam, dia bahkan datang sendiri ke rumah saya, lalu ambil rekening saya untuk dia transfer ke rekening dia, dan sempat kasih lehat ke aku kalau uangnya sudah ditransfer,” cerita YP.

TONTON JUGA:

Lebih lanjut, YP menuturkan peminjaman uang kepada AM itu terakhir kalinya ia lakukan.

“Setelah ditransfer, saya sempat juga bilang ke salah seorang teman saya, ini terakhir kali aku meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta ke dia, setelah ini apabila tidak ada etikat baik, sudah selesai,” tegas YP.

Sebelum meminta uang tersebut, AM juga pernah meminta uang sebesar Rp 2 juta yang digunakannya untuk membelikan ponsel untuk ibunya, celana, dan kemeja, dan sepatu.

Abrar Kenang Momen Tak Terlupakan Soal Raffi Ahmad, Singgung Yuni Shara, Nagita Slavina Teriak: Cie

YP mengatakan AM sempat memblokir nomor Whatsapp-nya beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan terjadi.

Kemudian, YP sempat berusaha meminta konfirmasi ke AM.

Lalu, YP memutuskan hubungan asmaranya dengan AM karena kecewa nomornya diblokir.

Penyiar Radio di <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/solo' title='Solo'>Solo</a> Dihajar Mantan Pacar, Gara-gara Minta Si Cowok Lunasi Utang Jaman Pacaran

"Saat itu juga aku bilang putus, karena aku sudah tidak kuat dan tidak mau lagi berurusan dengan dia,” aku YP.

YP mengaku mantap memutuskan AM, bukan semata-mata karena utang.

Tapi, ia mengaku, AM terlalu keras kepadanya.

Diperkosa Ayah Kandung Ratusan Kali Selama 2 Tahun, Begini Pengakuan Pilu Gadis 12 Tahun di Jambi

AM disebutnya sering melakukan tindak kekerasan hampir setiap bulan.

“Selama satu tahun aku pacaran sama dia, hampir setiap bulan, dia memukul aku, tapi saat itu masih bisa aku maafkan."

“Bayangin, waktu aku bekerja jadi MC, diajak berbincang sama cowok waktu manggung itu kan biasa, tapi malah aku ditendang, bahkan kalau ada klien yang lebih ganteng dari dia, tidak boleh diambil tawaran MC-nya,” tegas YP.

AM tidak merespon keputusan YP untuk mengakhiri hubungan mereka yang disampaikan melalui Whatsapp.

Selanjutnya, YP memutuskan untuk mendatangi kosan AM dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di sana, perlakuan tidak terduga didapatkan YP.

TERKUAK Kebiasaan Ashraf Sinclair Saat Kunjungi Yayasan Yatim, Minta Waktu 15 Menit Demi Lakukan Ini

“Aku datangi kos AM, belum bilang apa-apa, pintu dibuka dan aku langsung kena tonjok dia.Nonjoknya pas mata kanan, setelah ditonjok, aku melihat sekitar itu jadi tidak jelas, buram, hitam, rasanya mataku pecah, aku pun juga langsung jongkok dan berpikir apakah mata langsung pece atau apa,” papar YP.

Setelah mendapat bogem mentah, YP diajak AM masuk kamar dan mereka terlibat cekcok.

“Aku sempat dicekik dan ditampar sama AM, ponselku juga sempat ingin diminta untuk dibanting tanpa alasan yang jelas."

“Akhirnya aku memutuskan menyudahi cekcok dan memutuskan pulang, waktu perjalanan pulang itu aku nangis,” aku YP.

Sesampainya di kawasan The Park Solo Baru, YP kemudian memutuskan untuk menelpon ibunya.

“Ibu langsung tanya, kamu nangis kenapa, aku jawab habis dipukul AM.Ibu saya kemudian menyusul saya di kawasan itu, langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” tutur YP.

Simak Cara Lapor SPT Online e-Filling, Telat Dikenakan Denda

YP dan ibunya kemudian menceritakan duduk permasalahan yang dihadapi dan pihak kepolisian langsung menyarankan untuk melakukan visum di Rumah Sakir Dr Oen Solo Baru.

“Setelah melakukan visum, langsung membuat BAP dan ibu saya dijadikan saksi,” tandasnya.

YP Sempat Rela Jalan Kaki

YP menceritakan pengalamannya, berjalan kaki dari rumah di daerah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukorharjo ke tempat kerjanya saat masa pacaran dengan AM.

"Setelah beberapa bulan jalan, dia tak punya motor. Pakailah motorku untuk kerja setiap hari. Aku bahkan dari rumah sampai ke kantor jalan kaki, sempat orangtua tanya, motormu dimana, terus aku jawab dipakai AM," jelas YP.

Seiring berjalannya waktu, AM kemudian mengambil kredit sepeda motor dan ibu YP yang menjadi penjaminnya.

"Ambil kredit sepeda motor dan yang jadi penjamin ibuku, yang membantu menurunkan itu ibuku sampai dia bisa kredit motor," tutur YP.

YP mengaku AM jarang mendatangi rumahnya, semisalkan datang itu pun karena diminta olehnya.

"Datang ke rumah juga kadang-kadang, jika aku minta, waktu aku kerja MC dia aku minta datang ke rumah untuk antar aku, dia datang,

"Kalau tidak ya terkadang datang karena mau minta uang," akunya.

YP mengungkapkan ada sisi baik AM yang bisa membuatnya luluh.

Meski, ia kerap mendapatkan perlakuan kasar dari AM.

"Dia pernah berkorban menemani aku kerja MC ke luar kota, tepatnya di Semarang dan dia sampai mengambil cuti kerja."

"Kemanapun saya kerja MC, dia selalu menemani, baiknya dia itu di situ, tapi main tangan itu lho yang tidak bisa diterima," tambahnya.

Pelaku divonis 3 bulan percobaan

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan utang yang dimiliki AM (24) terhadap YP sudah lunas.

"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," jelasnya.

Selain itu, Boxgie mengatakan, pelaku juga telah divonis Pengadilan Negeri Sukoharjo hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.

"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.

AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.

"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan. Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," aku Boxgie. (tribunjakarta/tribunsolo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved