Pria di Bekasi Pukul Kucing Hingga Mati
Pria Pemukul Kucing Sampai Mati Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis Hingga Berkas Dilimpahkan
Tersangka wajib lapor sampai berkas kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi, wajib lapor ini dilakukan seminggu dua kali
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota tidak melakukan penahanan atas tersangka kasus pemukul kucing hingga mati berinisial RH.
Sebagai gantinya, dia dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran tindak pidana yang dikenakan tersangka masuk kategori ringan.
"Pasalnya yang memang begitu (tidak ditaha), penjara itu setelah divonis nanti, bahwa itu bukan tidak bisa tahan tetapi setelah divonis baru dia dikurungan," kata Arman saat dikonfirmasi.
Tersangka wajib lapor sampai berkas kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi, wajib lapor ini dilakukan seminggu dua kali di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Setiap senin dan kamis (wajib lapor) sampai berkas dilimpahkan ke PN itu berkasnya cepet kok dilimpahkan karena termasuk tipiring (tindak pidana ringan)," jelas dia.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mendaftarkan pelimpahan berkas. Arman belum dapat memastikan kapan berkas yang sudah didaftar diproses hingga dilipahkan ke PN Bekasi.
"Waktunya 14 hari kerja, berkas sudah kita limpahkan ke PN Bekasi," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Bekasi kedapatan memukul kucing hingga mati menggunakan sapu, detik-detik aksi sadis itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Dalam unggahan itu, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Semoga yang mukul dibalas sama Allah, greget banget liatnya," tulis akun Facebook Ichanisaidina.
Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.
Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.
Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.
Pemilik kucing bernama Sugiyah mengaku sudah memaafkan perbuatan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Meski sudah memaafkan, kasus ini tetap berjalan melalui jalur hukum. Sebab, organisasi pecinta hewan Animal Defenders Indonesia telah melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota atas perbuatan penganiayaan hewan.
RH usai dilaporkan pada, Selasa, (18/2/2020), telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Dia dikenalkan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
Dimaafkan pemilik kucing
Aksi penganiayaan kucing yang terjadi di wilayah Kota Bekasi berujung pada laporan kepolisian yang dilayangkan organisasi pecinta hewan Animal Defenders Indonesia.
Meski kasus ini telah bergulir ke ranah hukum, pemilik kucing Sugiyah (42), mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku berinisial RH yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Sugiyah mengatakan, RH merupakan tetangga yang baik, dia yakin perbuatannya yang tega membunuh kucing peliharaannya lantaran khilaf.
"Jadi saya karena beliau minta maaf juga, saya percaya saya yakin, beliau juga khilaf ya, jadi kita memaafkan," kata Sugiyah di Mapolres Bekasi, Rabu, (19/2/2020).
Alasan RH memukul kucingnya menggunakan sapu, Sugiyah tidak tahu secara persis. Sebab, selama ini kucingnya memang jarang keluar halaman rumah.
Terkait dugaan motif kesal akibat kucing buang air besar di pot tanaman milik pelaku, Sugiyah menilai hal itu bisa jadi dilakukan kucing lain bukan kucing peliharaannya.
Di lingkungan tempat tinggalnya memang banyak rumah yang memelihara kucing baik jenis kucing domestik atau peranakan campuran seperti persia.
'Blacky' kucing yang mati dipukul pelaku merupakan jenis domestik, terdapat kucing lain yang memiliki kemiripan dengan kucing milim Sugiyah tersebut.
"Aku kurang tahu alasannya, tapi dasar saya, saya yakin itu udah takdir ya gitu terus apa namanya dan beliau itu enggak sengaja gitu kita punya keyakinan kaya gitu," terangnya.
"Tapi memang ada dua kucing yang warnanya sama, takutnya itu (buang air besar di pot tanaman), mungkin saja kucing yang satu lagi itu kemungkinan ya karena sama banget ya, karena kucing kita sebenarnya jarang keluar," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Bekasi kedapatan memukul kucing hingga mati menggunakan sapu, detik-detik aksi sadis itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Dalam unggahan itu, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Semoga yang mukul dibalas sama Allah, greget banget liatnya," tulis akun Facebook Ichanisaidina.
• Sinopsis One Piece Chapter 972 - Aku Terlahir untuk Direbus: Kematian Oden di Tangan Kaido
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 22 Februari 2020: Aries Sabar, Hari yang Optimis Bagi Taurus
Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.
Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.
Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.
Meski sudah memaafkan, kasus ini tetap berjalan melalui jalur hukum. Sebab, organisasi pecinta hewan Animal Defenders Indonesia telah melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota atas perbuatan penganiayaan hewan.
RH usai dilaporkan pada, Selasa, (18/2/2020), telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Dia dikenalkan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.