Polisi Tangkap Pelaku Perundungan
Polisi Pastikan Pelaku Perundungan Bernada Rasis di Kebayoran Lama Tidak Konsumsi Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial RK (34).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan pelaku perundungan bernada rasis di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, negatif mengonsumsi narkoba dan minuman keras.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial RK (34).
"Tadi sudah cek urine dan hasilnya tidak ada kandungan narkotika atau yang lainnya," ujar Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (24/2/2020).
Polisi menduga RK mengalami gangguan jiwa. Sebab, RK kerap memberikan keterangan berubah-ubah saat diperiksa.
"Sempat dia mengaku namanya transformer," kata Budi.
Oleh karena itu, Budi menjelaskan pihaknya bakal melakukan tes kejiwaan kepada RK.
"Hari ini kita kirim ke bagian kejiwaan untuk pengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ujar dia.
Meski diduga mengalami gangguan jiwa, Budi memastikan proses hukum terhadap RK tetap berjalan.
"Kita tunggu nanti hasil tes kejiwaan yang bersangkutan," tutur Budi.
Aksi perundungan yang dilakukan RK terhadap korbannya bernisial AISE (33) terjadi pada Minggu (23/2/2020) di Tanah Kusir, Kebayoran Lama.
Aksinya pun viral setelah video caci makinya terhadap AISE beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, RK tampak mengeluarkan kata-kata cacian bernada rasis.
"Mau nguasain Natuna? Jawab lu China," kata RK.
"Gue tahu bayaran presiden lu. Presiden China," lanjut dia.
Sementara itu, korban AISE terlihat ketakutan dan berupaya menghindari RK.
Saat kejadian, korban berinisial AISE (33) sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya.
"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya RK (34) langsung mendatangi dan mencaci korban dengan bahasa ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi.
Korban sempat berusaha untuk kabur, namun tetap dikejar oleh pelaku.
• Tanpa Sebab Caci-maki Korbannya dengan Perkataan Rasis, Pelaku Bilang Punya Masalah Keluarga
• Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Fitri Salhuteru Ungkap Fakta: Sekarang Saya Pun Baru Denger
• Hujan Lebat Mengguyur Jakarta, Ini Sejumlah Wilayah Jakarta yang Dilanda Banjir Pagi Ini
Budi menuturkan, pelaku juga sempat memukul kepala korban menggunakan tangannya.
"Kemudian korban dibantu oleh orangtua yang lewat dan dibonceng pulang," jelas dia.
Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.
RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.