Polisi Tangkap Pelaku Perundungan

Tanpa Sebab Caci-maki Korbannya dengan Perkataan Rasis, Pelaku Bilang Punya Masalah Keluarga

Korban berinisial AISE (33) hanya menjadi pelampiasan RK yang kecewa dengan kondisi rumah tangganya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pelaku perundungan yang mencaci korbannya dengan kata-kata rasis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku perundungan yang aksinya viral di media sosial, RK (34), mengungkapkan alasannya mencaci-maki korbannya dengan kata-kata bernada rasis.

Rupanya, korban berinisial AISE (33) hanya menjadi pelampiasan RK yang kecewa dengan kondisi rumah tangganya.

"Ini kekecewaan dari pernikahan saya, perpisahan juga," kata RK di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (24/2/2020).

Polisi menduga RK mengalami gangguan jiwa. Sebab, RK kerap memberikan keterangan berubah-ubah saat diperiksa.

"Sempat dia mengaku namanya transformer," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan pihaknya bakal melakukan tes kejiwaan kepada RK.

"Hari ini kita kirim ke bagian kejiwaan untuk pengecekan. Istilahnya mau diobservasi," ujar dia.

Meski diduga mengalami gangguan jiwa, Budi memastikan proses hukum terhadap RK tetap berjalan.

"Kita tunggu nanti hasil tes kejiwaan yang bersangkutan," tutur Budi.

Aksi perundungan yang dilakukan RK terhadap korbannya bernisial AISE (33) terjadi pada Minggu (23/2/2020) di Tanah Kusir, Kebayoran Lama.

Aksinya pun viral setelah video caci makinya terhadap AISE beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, RK tampak mengeluarkan kata-kata cacian bernada rasis.

"Mau nguasain Natuna? Jawab lu C***," kata RK.

"Gue tahu bayaran presiden lu. Presiden C***," lanjut dia.

Sementara itu, korban AISE terlihat ketakutan dan berupaya menghindari RK.

Saat kejadian, korban berinisial AISE (33) sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya.

"Tanpa alasan yang jelas pelaku inisialnya RK (34) langsung mendatangi dan mencaci korban dengan bahasa ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi.

Korban sempat berusaha untuk kabur, namun tetap dikejar oleh pelaku.

Budi menuturkan, pelaku juga sempat memukul kepala korban menggunakan tangannya.

Hujan Lebat Mengguyur Jakarta, Ini Sejumlah Wilayah Jakarta yang Dilanda Banjir Pagi Ini

Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 25 Februari 2020: Komunikasi Gemini Meningkat, Virgo Waktu yang Tepat!

"Kemudian korban dibantu oleh orangtua yang lewat dan dibonceng pulang," jelas dia.

Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.

RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved