Vitalia Sesha Tersandung Kasus Narkoba
BREAKING NEWS Lagi, Model Dewasa Vitalia Sesha Tersangkut Narkoba, Keciduk Bareng Pacar di Apartemen
Model majalah dewasa Vitalia Sesha menggunakan masker, berkaus merah, digiring polisi ke ruang Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Model dewasa Vitalia Sesha (VS) menggunakan masker, berkaus merah, digiring polisi ke ruang Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Di belakangnya, ada seorang pria berkaus abu-abu yang juga turut diamankan.
Keduanya tersangkut kasus narkoba.
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, mengatakan keduanya diciduk di Apartemen Mansion, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pria yang turut diamankan bersamanya yakni pasangan model dewasa tersebut.
"Ditangkap di Apartemen Mansion Kemayoran. Ditangkap bareng pasangan prianya," kata Maulana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2020).
Vitalia Sesha pernah menjalin hubungan dengan bandar narkoba Freddy Budiman yang sudah dihukum mati.
Maulana mengatakan, dari tangan Vitalia Sesha, petugas mengamankan sejumlah narkoba.

Ia masih belum bisa membeberkan berapa banyak kandungan narkoba yang diamankan.
Polisi akan menjabarkan secara detail kasus ini saat rilis pada Kamis (27/2/2020) esok.
"Barbuk ada narkotika dan psikotropika, besok akan kami sampaikan lengkapnya," kata Maulana.
Tersandung Kasus 2015
Pemilik nama asli Andi Novitalia ini pernah terciduk sebelumnya dalam kasus ekstasi pada 2015 silam.
Saat itu kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Vitalia Sesha berdalih tidak membawa barang haram tersebut di lokasi.
"Saya enggak bawa barang itu (narkoba). Saya juga lagi enggak pakai. Niatnya cuman nongkrong aja sama temen-temen," kata Vitalia Sesha saat itu seperti dilansir Tribunnews.com.
Vitalia Sesha mengaku tak tahu teman-temannya ada yang membawa dan mengonsumsi barang haram itu.
"Saya enggak tahu sama sekali kalau mereka bawa," ucap Vitalia Sesha.
Vitalia Sesha mengaku sempat kaget dan mengaku pasrah saat digiring polisi.
Saat menjalani tes urine, Vitalia Sesha mengaku hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Hasilnya memang positif narkoba, ada aphetamine (ekstasi)."
"Tapi pas kejadian itu, saya emang lagi enggak make kok," ucap Vitalia Sesha.
Sempat Minta Maaf
Polisi menciduk Vitalia Sesha bersama keenam rekannya, yakni PF, DC, MF, YWSK, CK, dan SR.
Mereka ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara di kamar 657 Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (11/7/2015) sekitar 15.30 WIB.
Didampingi pengacaranya, Chris Sam Siwu, Vitalia Sesha meminta maaf di halaman Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2015).
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang kecewa dengan saya," ucap Vitalia Sesha.
"Kasus saya benar-benar saya jalani. Sekali lagi, saya tidak sengaja menggunakan barang itu (narkoba)," sambung dia.
Ia mengaku sama sekali tak tahu menahu di antara keenam teman-temannya ada yang membawa narkoba sejak karaoke di kawasan Jakarta Barat.
"Saya tidak tahu sama sekali. Saya hanya minum-minum dan karaoke," katanya.
Omongan Vitalia Sesha dilanjutkan oleh pengacaranya, Chris Sam Siwu.
Chris mengakui kliennya dalam kondisi tak tahu menahu soal narkoba yang diduga ditaruh di dalam minuman.
"Begini ya teman-teman. Vita saat itu datang reuni di sebuah room karaoke," ucap Chris Sam Siwu.
"Di sana Vita hanya minum. Tidak mengkonsumsi. Yang dikonsumsi hanya minuman saja ya teman-teman."
"Vita juga tidak tahu kalau di minuman itu ditaruh barang (narkoba) itu," sambung Chris.
Jalani Rehabilitasi
Dalam kasus 2015 silam, Vitalia Sesha harus menjalani rehabilitasi di panti rehab yang ditunjuk penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi, menjelaskan Vitalia Sesha dan sejumlah orang bersamanya wajib menjalani rehab.
"Tetapi pengembangan dan pemrosesan tetap," ujar Kombes Susetio Cahyadi di Polsek Pademangan, Selasa (14/7/2015).
Sementara, empat orang yang kedapatan membawa narkotika ditingkatkan status sebagai tersangka.
Mereka yaitu, PF, DC, MF, dan YWSK. Mereka dilakukan penahanan.
PF kedapatan membawa ketamine 3,41 gram dan 3 butir pil Happy Five, DC, kedapatan sisa potongan Happy Five, MF, kedapatan 1 butir pil Happy Five.
Kemudian, YWSK kedapatan 1 butir narkotika jenis pil extasi dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja kering berat 2,91 gram serta psikotropika jenis Happy Five sebanyak 50 butir dan 2 bungkus plastik bening ketamine berat 3,59 gram serta satu buah alat hisap ganja.
"Empat orang yang diakui ada barang bukti ditingkatkan status sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.