Warga Geruduk AEON Mall Cakung

Polisi Siap Usut Kelalaian Pengelola Waduk JGC Bila Ada Laporan Warga

Banjir di 4 RW permukiman warga dari 2 Kelurahan yang diduga akibat luapan Waduk Jakarta Garden City (JGC) berujung aksi penggerudukan Aeon Mall JGC.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Banjir di 4 RW permukiman warga dari 2 Kelurahan yang diduga akibat luapan Waduk Jakarta Garden City (JGC) berujung aksi penggerudukan Aeon Mall JGC.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan belum dapat memastikan unsur kelalaian dan pidana yang dilakukan pengelola JGC.

Namun bila ada warga Kelurahan Cakung Timur atau Kelurahan Rorotan yang melapor karena merasa pengelola JGC lalai, pihaknya siap mengusut.

"Bisa, kalau ada laporan kita pasti turun. Turun untuk lidik dulu, ada enggak pidananya. Kalau ada pidananya bisa kita tindak lanjuti," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Laporan warga atas dugaan kelalaian pengelolaan Waduk JGC itu nantinya bakal diusut Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Dia membenarkan bila sebelum penggerudukan Aeon Mall JGC pada Selasa (25/2/2020) warga sempat menempuh upaya mediasi.

Yakni meminta pengelola JGC membuat sodetan agar debit air Waduk mengalir ke Kanal Banjir Timur (KBT) dan tak meluap ke permukiman warga.

Nahas upaya penyelesaian tersebut hanya berujung sebatas pembicaraan karena hingga kini sodetan dari Waduk JGC tak kunjung digarap.

"Kewajiban polisi tentunya harus mendalami dulu, sehingga kita bisa dapat faktanya bagaimana, jelasnya fakta bagaimana," ujarnya.

Hery belum dapat memastikan apakah pengelolaan Waduk JGC berada di JGC atau sudah diserahkan sebagai fasos-fasum ke Pemprov DKI.

Menurutnya mediasi yang dilakukan warga, pengelola JGC, dan Pemprov DKI Jakarta selama ini tak pernah melibatkan Polrestro Jakarta Timur.

"Kalau dibilang izin Amdal (analisis dampak lingkungan) enggak ada, atau Amdalnya enggak sesuai itu harus dibuktikan dulu," tuturnya.

Ketiadaan laporan dari warga yang merasa pengelola JGC lalai membuat penanganan hukum fokus ke pengrusakan Aeon Mall JGC.

Hery menyebut pihaknya baru dapat memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan Waduk JGC bila sudah menerima laporan warga.

"Nah (kalau ada laporan) ini kita bisa masuk ke ranah itu (kelalaian). Cuman karena selama ini tidak ada laporan kita tidak tahu kalau ada konflik (warga dengan pengelola JGC)," lanjut Hery.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved