Liga 1 2020

Tira Persikabo Diminta Cari Sponsor Baru, PSSI dan PT LIB Larang Rumah Judi di Liga Indonesia

PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan surat edaran larangan kepada tim peserta Liga 1 2020 menggunakan sponsor situs perjudian.

Tribunnews.com
Logo PSSI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Operator kompetisi, PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan surat edaran larangan kepada tim peserta Liga 1 2020 menggunakan sponsor situs perjudian.

Dalam hal ini, larangan dari PT LIB ditujukan kepada klub Tira Persikabo karena menggunakan sponsor rumah judi Sbotop.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Surat tersebut merupakan penegasan larangan peraturan nasional terkait sponsor industri olahraga.

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis surat LIB yang ditandatangani Cucu Somantri.

Setelah ditelaah dan mengacu pada undang-undang di Indonesia, rumah judi tidak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Rumahnya Masih Tergenang, Ratusan Warga Kapuk Mengungsi di Masjid dan Sekolah

Puluhan Siswa Disodori Kotoran Manusia oleh Kakak Kelas: Kronologi Terbongkar, Pelaku Dikeluarkan

Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan meminta kepada PT LIB segera berkomunikasi dengan Tira Persikabo mengenai larangan tersebut.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu berharap, manajemen skuat Laskar Padjajaran bisa mengerti dan memahami situasi tersebut.

“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iriawan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved