Kakek Cabuli Bocah di Depok

Lansia Cabuli 5 Bocah di Rumah Ibadah dengan Bujuk Rayu Ini, Pelaku: Niat Saya Bercanda

Perlakuan tak senonoh dilakukan lansia berusia 62 tahun berinisial KR. Ia tega mencabuli 5 anak di bawah umur di sebuah tempat ibadah di Depok.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) meminta keterangan dari pelaku KR di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Perlakuan tak senonoh dilakukan seorang kakek atau lansia berusia 62 tahun berinisial KR.

Ia tega mencabuli 5 anak di bawah umur di sebuah tempat ibadah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Awal mula terbongkar pelakuan tak senonoh KR karena adanya laporan dari salah satu orangtua korban ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya KR diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kepada pihak kepolisian, lansia ini telah mengakui perbuatan tak senonohnya.

Dikatakan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan modus iming-iming uang Rp 5 ribu.

"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Rabu (26/2/2020).

Aksi pelaku telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Takjub Lihat Cara Nagita Slavina Gendong Kiano, Baim Wong ke Raffi Ahmad: Cocok Anak Kedua Bro!

Azis mengungkap jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah.

"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," bebernya.

Anggap cucu sendiri

Melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, KR mengaku telah menganggap korbannya sebagai cucu sendiri.

Hal ini diungkapkannya di Polres Metro Depok, Rabu (26/2/2020).

"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri," katanya.

Suasana Kediaman BCL Setelah 7 Hari Ashraf Sinclair Wafat, Para Asisten Sibuk Lakukan Ini

KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya.

"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," bebernya mengakui.

Ia lantas menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) meminta keterangan dari pelaku KR di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (26/2/2020).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) meminta keterangan dari pelaku KR di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (26/2/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.

Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Diperkosa ayah kandung ratusan kali

Kasus pencabulan lainnya terjadi di Jambi.

Follow juga:

Seorang bapak berinisial SD (42) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi tega menyetubuhi anak kandungnya, XYZ yang berusia belasan tahun.

Bukan hanya sekali, perbuatan keji itu dilakukan pelaku lebih dari 100 kali.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan menjelaskan, pelaku berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 29 Januari 2020.

"Kejadian awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020. Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," tutur Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan SH.

Irwan menyatakan, SD nekat menyetubuhi anak kandungannya pertama kali pada 2017.

Kemudian, aksinya kembali dilakukan saat istri pelaku sedang sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur.

SD (42), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang menyetubuhi anak kandung lebih dari 100 kali

Pada 31 Januari 2018 lalu, istri pelaku meninggal dunia dan sejak saat itu pelaku tidak bisa melakukan hubungan suami istri.

"Pelaku sering melihat korban mandi, sehingga pelaku nafsu dan menyetubuhi korban," sebut Wakasat Reskrim.

Alasan pelaku

SD mengaku nekat berbuat bejat karena bingung untuk menyalurkan hasrat birahinya setelah istrinya sakit lalu meninggal dunia.

Hasil Penyelidikan Polisi, SD (42) Setubuhi Anak Kandung Lebih 100 Kali dalam 2 Tahun

"Karena istri saya sudah meninggal, dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami-istri lainnya. Tapi tidak kesampaian bang, dan saya juga menyesal bang atas perbuatan saya ini,” ucap SD.

Pengakuan korban

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suhardi Hari menjelaskan, korban XYZ (12) tak mengerti apa yang dilakukan sang ayah merupakan tindakan yang salah.

"Dikarenakan korban masih anak anak dan terlebih karena korban ini mengalami keterbelakangan mental, sehingga korban tidak tahu dan menuruti apa yang dilakukan oleh ayahnya," tegas Kompol Suhardi pada Kamis (20/2/2020).

Lebih lanjut, Kompol Suhardi mengatakan korban juga mendapat tekanan dari bapaknya apabila hal bejat itu sampai dibeberkan ke orang lain.

"Paksaan pasti ada dan ancaman juga diberikan kepada si anak agar menuruti nafsu dari ayahnya," aku Kompol Suhardi.

Kompol Suhardi menuturkan, setelah istri pelaku yang juga ibu korban meninggal, korban dan pelaku berada di rumah hanya berdua.

"Korban dan pelaku memang serumah, tidak ada orang lain di rumah pelaku, sehingga pelaku leluasa melancarkan nafsunya," jelas Kompol Suhardi.

Akibat peristiwa ini, pihak kepolisian akan memanggil pisikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku maupun korban.

6 Cucunya Kini Yatim Piatu, Mustafa Cerita Sikap Puskesmas saat Dimintai Tolong: Anak Saya Sekarat

"Untuk korban sendiri, kita selalu berkoordinasi dengan psisikolog untuk mendampingi korban. Selama penyelidikan pun kita melibatkan psikolog," tegas Kompol Suhardi.

Dia berpesan kepada masyarakat agar selalu mengawasi tingkah laku anak.

"Orang tua harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan anak, perhatikan tingkah laku anak-anak kita. Jika memang ada yang terasa janggal terhadap anak kita, kita wajib menanyakan lebih dalam, agar hal ini tidak terjadi lagi dan anak-anak kita bisa terhindar dari kejahatan menyimpang ini," ucap Kompol Suhardi.

Polresta Jambi, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), pada tahun ini baru menerima laporan kekerasan terhadap anak sebanyak 1 kasus dan pada 2018 sebanyak 1 kasus.

(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJAMBI)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved