Ganja dari Mandailing Natal dan Narkoba Tangkapan 15 Tersangka Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat menggunakan mobil incinerator
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Barang bukti narkoba dari dua kasus besar yang diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam tiga bulan terakhir dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat menggunakan mobil incinerator dan disaksikan jajaran tiga pilar Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, dua kasus tersebut yakni pengungkapan ganja jaringan Sumatera-Jawa yang diungkap di Cipayung, Jakarta Timur dan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara serta sabu lintas kota.

Kemudian, ada juga pengungkapan narkoba dari seorang pengedar di Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat.
"Dimana barang bukti ini didapat dari 15 tersangka yang diamankan," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).
Audie menjelaskan, dalam pemusnahan ini total barang bukti yang diamankan terdiri dari 318 kg ganja, 12,6 kg sabu, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil H-5.
Menurutnya, jika barang bukti ini disebar ke masyarakat maka bisa merusak 1.017.779 jiwa generasi penerus bangsa.
"Ini sangat bahaya untuk generasi penerus bangsa. Karena bisa kehilangan masa depannya," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi yang turut hadir dalam pemusnahan menegaskan bahwa jajaran tiga pilar Jakarta Barat solid dalam pemberantasan narkoba.
"Jangan main-main edarkan naroba di Jakarta Barat, kami akan menumpasnya. Kami berkoordinasi, kerjasama, mulai dari pencegahan hingga pengungkapan, hingga nanti juga sampai proses pengadilan kami kompak," kata Rustam.
Saat ini, ke 15 tersangka pemilik barang haram tersebut tengah diproses hukum di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara selama seumur hidup.