Pabrik Tembakau Gorila Digerebek
Gunakan Medsos, Distribusi Tembakau Gorila Asal Bandung Cukup Masif
Polisi membenarkan bahwa distribusi tembakau sintetis atau tembakau gorila buatan home industry di apartemen di Bandung.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kendati tak menyebutkan detail, polisi membenarkan bahwa distribusi tembakau sintetis atau tembakau gorila buatan home industry di apartemen wilayah Bandung, Jawa Barat cukup masif ke berbagai kota.
Sebab, mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan dan mengedarkannya.
Cara kerjanya, pemesan memesan melalui salah satu aplikasi pesan media sosial, lalu kemudian barang diantar menggunakan pengiriman.
Adapun harganya Rp 25-40 Juta perkilogramnya.
"Yang jelas peredarannya semakin meluas karena pemesanan dan pengiriman lewat aplikasi di medsos," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Selasa (3/3/2020).
Dari hasil pengungkapan sementara saja, sudah ada tiga kota jadi lokasi tempat para pelaku dibekuk.
Selain Bandung yang jadi lokasi home industry, terbongkarnya jaringan ini saat polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial FJ (21) di rumahnya di kawasan Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (16/2/2020).
Sedangkan operator berinisial OP (19) yang memasarkan barang haram tersebut di media sosial berdomisili di Bali.
Selain ketiga kota tersebut, disinyalir masih ada sejumlah lain yang jadi peredaran tembakau gorila tersebut.
"Modus operandinya mereka gunakan medsos. Saat ini juga salah seorang operatornya sudah kami tangkap dan masuh ada DPO yang saat ini kami kejar," kata Ronaldo.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorilla di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang mahasiswa di Bekasi, Jawa Barat yang memesan tembakau gorilla itu melalui media sosial.
Dari lokasi home industry itu, polisi mengamankan sebanyak 14 kilogram tembakau gorilla yang ada di dalam 35 paket.
• Warga Depok Beli Masker Sensi di Jalan Tole Iskandar
• Jadi Tempat Pertemuan WNA dan WNI yang Positif Corona, 63 Pegawai Paloma Bistro Dipantau Dinkes DKI
• Isak Tangis BCL Dengar Lagu Judika di Indonesian Idol, Anang Hermansyah: Kita Saling Menjaga
Dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, mulai dari pengguna, kurir, pembuat hingga operator yang memasarkan di media sosial.
"Tapi masih ada satu lagi yang masih DPO, yang kita sedang cari, yaitu yang menyiapkan bahan kimianya," kata Ronaldo.
Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tembakau-gorila_20181022_195250.jpg)