Lansia Perampok Toko Emas Ditangkap

Ini Alasan Lansia Pilih Toko Emas Cantik Jadi Target Perampokan

Sebelum beraksi pada Jumat (28/2/2020) siang, Willy Susetia (67) memang sudah memantau situasi di lokasi.

Warta Kota/Desy Selviany
Aksi mengebohkan, seorang pria lanjut usia atau lansia ditembak polisi lantaran lansia nekat merampok toko emas gara-gara terlilit utang. Kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI -Sebelum beraksi pada Jumat (28/2/2020) siang, Willy Susetia (67) memang sudah memantau situasi di lokasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus perampokan Toko Emas Cantik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

"Ini tersangka memang sudah cukup lama mengamati menggambar situasi di lokasi tersebut," kata Nana.

Nana menjelaskan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Adapun korban menyasar Toko Emas Cantik karena lokasinya tak jauh dari jalan raya depan pasar.

Selain itu, toko emas itu tetap buka di saat toko emas di dekatnya tutup karena penjaga melaksanakan Salat Jumat.

"Tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Lokasi itu kan kawasan pertokoan emas ini yang dicari menjorok ke dalam, mungkin mengurangi masyarakat yang lalu lalang disitu," kata Nana.

Pantauan TribunJakarta.com yang datang ke lokasi kejadian pasca perampokan, lokasi Toko Emas Cantik ini memang berada di area depan pasar.

Nana menjelaskan, pasca merampok tiga kilogram emas dari etalase Toko Emas Cantik, pelaku yang mengenakan helm full face dan membawa senjata api langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Selain itu, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dan 280 butir peluru dari pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.

Karenanya, selain dikenai Pasal Perampokan, pelaku juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun motif Willy nekat merampok toko emas karena terlilit hutang.

"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana

Terlilit Utang Hingga Gadaikan Mobil

Willy Susetia (67), lansia perampok toko emas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Willy Susetia (67), lansia perampok toko emas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Willy Susetia (67) hanya bisa terduduk di kursi roda saat polisi membeberkan kasus yang menjeratnya.

Lansia itu adalah perampok bersenjata api yang menggasak tiga kilogram emas di Toko Emas Cantik, Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) siang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, motif pelaku tega merampok toko emas lantaran frustasi terlilit hutang pasca usahanya bangkrut.

Pelaku diketahui juga berasal dari kalangan berada dan tinggal di perumahan tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Aksi perampokan bersenjata api yang dilakukan lansia itu akhirnya terungkap lantaran aksinya terekam CCTV kendati saat beraksi dia sudah mengenakan helm full face.

Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Tamansari di rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Nana yang menyebut pelaku bukanlah seorang residivis.

Selain terkena pasar perampokan, dalam kasus ini Willy juga dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Hal tersebut lantaran saat beraksi menggunaka senjata api, di rumah Willy polisi juga menemukan empat pucuk, senjata api berbagai jenis serta 280 butir peluru.

Nana mengatakan, berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.

Dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian

Polisi saat menunjukan barang bukti senjata api milik perampok Toko Emas.
Polisi saat menunjukan barang bukti senjata api milik perampok Toko Emas. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Perampok bersenjata api yang menyatroni toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat dibekuk.

Pelaku adalah seorang lansia bernama Willy Susetia (67) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Diketahui, aksi perampok bersenjata api menyasar Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket dan helm full face langsung menggasak perhiasan emas yang ada di etalase toko.

Usai menggasak emas, pelaku sempat menembak kaki seorang petugas kebersihan pasar yang hendak mengejarnya.

Polisi Lumpuhkan Perampok Toko Emas di Tamansari Jakarta Barat

Perampok bersenjata api yang menyatroni toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat dibekuk.

Pelaku adalah seorang lansia bernama Willy Susetia (67) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

PT LIB Tunda Laga Persija Vs Persebaya, Skuat Macan Kemayoran Tetap Fokus Gelar Latihan

Sejumlah Kebijakan Anies Tangkal Corona: Aturan Suhu Tubuh, Hentikan Izin Konser dan Shooting

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Diketahui, aksi perampok bersenjata api menyasar Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket dan helm full face langsung menggasak perhiasan emas yang ada di etalase toko.

Usai menggasak emas, pelaku sempat menembak kaki seorang petugas kebersihan pasar yang hendak mengejarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved