Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran hingga 4 Kali, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok
Minggu malam, kedua laki-laki berinisial EPS (23) dan ROP (13) meminta izin kepada pengurus tempat ibadah, mushala untuk menginap.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
net
Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran hingga Keciduk di Tempat Ibadah, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok
Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang diperhatikan dan putus sekolah.
Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan EPS.
• Blak-blakan Disebut Ayu Dewi Larang Unggah Foto Bareng Nagita di Bali, Raffi Ahmad Berdalih Begini
EPS telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka di Mapolres Solok.
Ia dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(TribunJakarta/Kompas)