Numpang Tidur di Rumah Ibadah, 2 Pria Ini Dipergoki Warga Dalam Keadaan Telanjang saat Lampu Mati
Warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dibuat geger dengan tingkah dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dibuat geger dengan tingkah dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13).
Pasalnya warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah tersebut tengah berbuat tak senonoh di dalam mushala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan kejadian ini berawal ketika EPS dan ROP menumpang menginap di mushala tersebut pada Minggu malam.
TONTON JUGA
Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Rabu (4/3/2020).
Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu dalam keadaan telanjang.
• Ayu Ting Ting Telepon Sosok Ini Saat Tahu 2 Warga Depok Positif Corona, Wendy Cagur Sontak Nyeletuk
TONTON JUGA
Dua pria itu rupanya tengah melakukan berhubungan badan sesama jenis.
Denny mengatakan warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP.
Namun warga sukses mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan dua pria itu ke Mapolres Solok.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
• Betrand Peto Kenang Masa Lalu saat Lihat Penjual Ikan, Ruben Onsu: Buat Saya Harus Dipertahankan
Di Mapolres Solok, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROp.
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Denny.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
• Diejek Kena Virus Bohong oleh Said Didu, Yusuf Mansur Berpesan Bijak: Bapak Orang Besar, Saya Hormat
Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.
"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.
Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
• Takut Terinfeksi Corona, Wanita Ini Ungkap Sikap RS saat Ingin Skrining: Saya Datang, Tapi Ditolak
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.
• Warga Borong Jahe Sebab Dipercaya Tangkal Virus Corona, Guru Besar Universitas Airlangga: Prihatin
Kakek Cabuli Anak Tetangga Saat Orangtuanya Salat
Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.
KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah salat subuh di masjid.
TONTON JUGA
Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.
“Pelaku masuk rumah secara random (acak), ketika masyarakat melakukan ibadah shalat subuh di masjid,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (3/3/2020).
Mengetahui pelaku dalam kamar, korban berontak dan berteriak sambil menangis.
Karena panik, pelaku lari keluar rumah.
Sepulang neneknya dari masjid, korban menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku KM.
“Pulang dari masjid, melihat cucunya menangis. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan yang telah dilakukan pelaku,” terang Calvijn.
• Jahe Diborong Karena Dipercaya Tangkal Virus Corona, Guru Besar Universitas Airlangga: Saya Prihatin
TONTON JUGA
Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan KM ke Mapolres Trenggalek.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
“Sesaat setalah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku,” terang Calvijn Simanjuntak.
• Temui 2 Pasien Positif Virus Corona, Jubir Penanganan Covid-19 Bocorkan Kondisinya: Sedang Main HP
Korban Pencabulan Pelaku Tak Cuma Satu
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pelaku, ditemukan fakta baru yakni pelaku sering melakukan teror kepada para wanita di desanya.
Seringkali pelaku memegang payudara wanita yang tengah melintas, maupun ketika di dalam rumah.
Tidak hanya itu, pelaku juga seringkali menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang dilihatnya.
• 2 Pasien Baru Tahu Positif Corona dari Pengumuman Jokowi, Istana Jelaskan Ini: Situasinya Tak Biasa
“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.
Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.
Dari pengakuan, ada lima wanita yang sudah dicabuli pelaku.
Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.
“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.
• Sukses Nyanyi Lagu Cinta Sejati hingga Banjir Tepuk Tangan, Tangis BCL Pecah di Balik Panggung
Korban Alami Trauma
Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.
“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi. Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami imbau kepada msyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres.
• Ruben Onsu Naik Motor Terjang Hujan Demi Antar Betrand Peto Sekolah: Cuma Mau Kamu Jadi Sarjana