Pendeta HL Ditangkap dan Jadi Tersangka Percabulan: Diduga Akan ke Luar Negeri

HL ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong. Dia tidak ditangkap di rumahnya. Ditangkap karena diduga akan ke luar negeri

Tayang:
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
SURyA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Terduga pendeta pemerkosa jemaat perempuan jadi tersangka dan penyidik Polda Jatim telah menangkap pelaku. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- HL, seorang pendeta di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka kasus percabulan terhadap anggota jemaatnya.

HL ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong.

Dia tidak ditangkap di rumahnya. HL diduga mencabuli seorang perempuan sejak korban tersebut masih kecil.

1. Ditangkap di rumah kosong

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan HL ditangkap di sebuah rumah kosong di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

HL ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah rumah di kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020) pagi.

"Yang bersangkutan tidak ditangkap di rumahnya, tadi di rumah teman," kata Ratulangie.

Pantauan SURyA.co.id (TribunJakarta network) di Gedung Ditresktimum Polda Jatim, sekira pukul 12.30 WIB, HL tiba dengan pengawalan petugas berpakaian biasa.

HL tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek.

Sejak turun dari sebuah mobil penyidik, pria berkacamata itu berupaya menutup wajahnya mengunakan kain putih.

Tak ada sepatah kata pun muncul dari mulutnya, ia bergegas masuk ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim.

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

HL ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan.

HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun.

Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

3. Diduga hendak kabur ke luar negeri

Ternyata alasan penyidik menangkap pendeta HL karena terduga pelaku hendak kabur ke Amerika Serikat.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bukan hanya didasari persesuaian sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi.

"Ya ada persesuaian keterangan saksi korban alat bukti ada kesesuaian dengan tersangka HL," katanya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2020).

Namun juga dilatarbelakangi adanya upaya melarikan diri ke luar negeri, Amerika Serikat, dengan dalih menghadiri sebuah undangan acara.

"Kami dapat info si HL diduga akan ke luar negeri. Hal itu dikaitkan adanya undangan, yang bersangkutan diundang ke luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya,

Korban membuka fakta jika pendeta yang akan memberkati pernikahannya adalah pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

IW (26), perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi (Kolase SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI)
Pendeta HL Diduga Jadikan Wanita Surabaya Ini Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Keluarga Lapor Polisi (Kolase SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI) ()

IW mengaku, jika dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak IW berusia 9 tahun.

"Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di gereja," terang dia.

Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pendeta HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Sementara itu, hingga saat ini, korban terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.

"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar dia.

Dia sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan. 

"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar aktifis perindungan perempuan dan anak ini.  (Surya/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved