Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2020, Bulan Mei Ada 12 Hari Libur Berturut-turut
Adapun tambahan hari libur yang disepakati di antaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah pusat menetapkan menambah hari libur 2020 menjadi 24 hari, dari sebelumnya 20 hari.
Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini disepakati dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ada tambahan 4 hari cuti bersama, yakni pada 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Berikut ini daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 setelah direvisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi;
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili;
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942;
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564;
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H;
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H;
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI;
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H;
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember, Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri;
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri;
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah;
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi;
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Tambah 4 Hari
Pemerintah memutuskan menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari, dari sebelumnya 20 hari.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur tahun 2020."

"Yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," ujar Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Adapun tambahan hari libur yang disepakati di antaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
"Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," tutur Muhadjir Effendy.
Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.
"Ini adalah merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait," kata Muhadjir Effendy.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri (RTM), membahas revisi cuti bersama.
Muhadjir Effendy mengungkapkan, rapat tersebut bakal mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2019 tentang libur dan cuti bersama 2020.
"Rapat tingkat menteri pada hari ini adalah akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tahun 2019," ujarnya saat membuka rapat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Muhadjir Effendy mengatakan, rapat tersebut bakal membahas seluruh jadwal libur dan cuti bersama selama tahun 2020.
"Kita akan membahas bersama untuk membicarakan rencana libur dan cuti bersama tahun 2020. Jadi, satu tahun penuh," ungkap Muhadjir Effendy.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020 mendatang.
Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Rapat digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.
RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dahulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir, terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini.
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini," kata Puan Maharani, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
"Semoga tidak banyak kendala berarti, dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” harapnya.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;
• Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020: Ini Daftar Rinciannya
- Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan
- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:
1 Januari
Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
7 Mei
Hari Raya Waisak 2564
21 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
31 Juli
Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus
Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti bersama:
• 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu)
Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
• 24 Desember (Hari Kamis)
Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal. (TRIBUNNEWS.COM/Fahdi Fahlevi)