Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

Mahasiswa Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis, Polisi: Dia Anak Cerdas

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan satu dari dua mahasiswa pengedar tembakau sintetis merupakan sosok yang cerdas.

Mahasiswa tersebut, jelas Vivick, tergolong masih aktif di salah satu universitas di Jakarta Selatan.

"Terlihat sekali dia anak yang cukup cerdas. Saat kita interogasi dia aktif berbicara, dan sudah melakukan home industri ini sudah cukup lama," kata Vivick Tjangkung di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Namun, ia mengaku belum mengetahui prestasi akademik mahasiswa semester empat tersebut.

"Kita belum sampai ke arah akademik menanyakan ke universitas, tapi kita sudah melakukan pemberitahuan kepada keluarga," ujar dia.

Menurut Vivick, motif dari mahasiswa itu memproduksi tembakau sintetis tidak lain adalah untuk mendapat keuntungan.

"Dia berpikir simpel saja, bagaimana cepat mendapatkan uang lebih, kemudian dia mencoba racikan melalui Youtube," tutur Vivick.

Dua mahasiswa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, MH (21) dan MU (20), menjual barang haram tersebut melalui media sosial.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Senin (9/3/2020).

"Pastinya dia jual ke media sosial. Pakai akun dia sendiri jualnya. Inisial akunnya M," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Menurut Budi, tersangka menyamarkan tembakau sintetis itu saat menjualnya.

Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Disamarkan pakai tembakau biasa saja. Apakah pembelinya dari kalangan mahasiswa juga, nanti kita dalami," ujar dia.

MH, MU, dan kedua rekannya berinisial TI (34) dan Z (28) ditangkap di kos-kosannya di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Kamis (5/3/2020).

Polisi mengamankan 62 bungkus tembakau sintetis dari hasil penangkapan keempat tersangka.

"Ditemukan 62 bungkus yang diduga tembakau sintetis. Setelah di cek laboratorium, ternyata narkotika golongan satu. Berat totalnya 820 gram," jelas Budi.

Kos-kosan tempat para tersangka tinggal juga dijadikan tempat untuk memproduksi tembakau sintetis.

"Bisa dibilang mini home industri, awalnya hanya kecil-kecilan," ujar Budi.

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," tambahnya.

Dari pengakuan para tersangka, Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan tembakau sintetis mencapai Rp 60 juta.

"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," tutur Budi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Belajar meracik dari medsos hingga untung puluhan juta Rupiah

Dua mahasiswa dari salah satu universitas di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah MH dan MU. Keduanya adalah pemuda yang masing-masing berusia 21 dan 20 tahun.

Mereka mendapat bantuan dari dua rekannya berinisial TI (34) dan Z (38) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

MH dan MU menyewa kos-kosan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Bukan sekadar untuk tinggal, mereka juga menjadikan kos-kosan tersebut sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keduanya sudah tiga bulan menjalankan bisnis tersebut.

"Sudah sekitar tiga bulan mereka laksanakan. Awalnya ngutang buat beli bahan-bahannya," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Bahan-bahan untuk membuat tembakau sintetis, jelas Budi, didapatkan MH dan MU dari media sosial.

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," ujar dia.

Bahkan, para tersangka mengaku autodidak saat mempelajari cara membuat tembakau sintetis.

Budi menjelaskan, kedua tersangka mempelajarinya dari media sosial Youtube.

"Mereka belajar autodidak ya, belajarnya dari nonton di Youtube, dari internet," tuturnya.

Bukan cuma dalam hal mempelajari, lanjut dia, mereka juga menjual tembakau sintetis tersebut lewat media sosial.

"Pastinya dia jual ke media sosial. Pakai akun dia sendiri jualnya. Inisial akunnya M," ucap Budi.

Menurut dia, tersangka menyamarkan tembakau sintetis itu ketika menjualnya ke pelanggan.

"Disamarkan pakai tembakau biasa saja," jelasnya.

Meski berstatus mahasiswa, Budi belum bisa memastikan apakah tersangka menjadikan kampus sebagai sasaran edar atau tidak.

"Apakah pembelinya dari kalangan mahasiswa juga atau umum, nanti kita dalami," kata Budi.

Bisnis haram ini awalnya hanya dilakoni kecil-kecilan oleh MH dan MU.

"Bisa dibilang mini home industri. Pertama dia tes (jual) lalu untungnya dua kali lipat. Coba lagi, untung lagi," ujar Budi.

Namun, hanya dalam kurun waktu tiga bulan, keduanya mampu meraup untung hingga puluhan juta Rupiah.

Mereka menjualnya dengan sistem paket, mulai dari 100 sampai 500 gram tembakau sintetis.

"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," jelas Budi.

Dengan harga yang dibanderol tersebut, para mahasiswa itu memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta dalam tiga bulan.

Sayangnya, produksi tembakau MH dan MU dipastikan telah berakhir setelah Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka pada Kamis (5/3/2020) lalu.

 Bacaan Niat Puasa Ramadhan Berdasarkan Ajaran Rasulullah SAW, Lengkap dengan Terjemahannya

 Raffi Ahmad Pamer Benda Ini di Kantor Rans Entertainment, Kelakar Sule: Pantas Trending Terus

Polisi juga berhasil meringkus TI dan Z. Dari hasil penangkapan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti 62 bungkus paket tembakau sintetis siap edar dengan berat 820 gram.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved