Proyek Galian Kerap Jadi Penyebab Jalanan Rusak di Tangerang, Pemkot Mulai Bikin Aturan Baru

Galian yang dikerjakan oleh stakeholder di kawasan Kota Tangerang sering kali menjadi satu dari beberapa alasan jalan rusak.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Decky Priambodo saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang soal 24 ruas jalan yang rusak karena proyek strategis nasional, Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Galian yang dikerjakan oleh stakeholder di kawasan Kota Tangerang sering kali menjadi satu dari beberapa alasan jalan rusak.

Seperti galian yang dilakukan oleh PLN, PDAM, dan galian fiber yang sering kali tidak dituntaskan dengan pengaspalan yang baik sehingga jalan bergelombang bahkan berlubang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Decky Priambodo pun mengatakan pihaknya tengah mengkaji peraturan untuk mengawal galian proyek.

Seperti membuat dewan pengawas yang bersertifikat untuk setiap proyek galian yang berada di Kota Tangerang.

"Kita sekarang minta setiap pengajuan penggalian ada pengawas yang bersertifikat. Kita panggil semua, dalam izin kita sebut dia lah nanti yang bertanggungjawab," kata Decky di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/3/2020).

Sebab, selama ini, ternyata setiap galian yang dilakukan tidak mempunyai ahli dalam penataan jalan oleh pihak yang melakukan proyek galian.

Seperti PLN, kata Decky, ketika ditanya apakah mempunyai ahli gali pihak PLN menjawab punya.

Namun, kenyataannya yang dimaksud PLN adalah tenaga ahli yang mengawasi penggalian dibidang listrik bukan pemeliharaan jalan.

"Saya baru tahu, ketika minta izin misal PLN, ada jaminan pemeliharaannya atau tidak? Ternyata pemeliharaannya terhadap sambungan listrik bukan kualitas jalannya," terang Decky.

"PLN tidak punya ahli khusus jalan, mereka ahlinya adanya sambungam listrik tapi jalan enggak punya," sambung dia.

Hasil Autopsi Jenazah Putri Karen Pooroe Keluar, Polisi: Ditemukan Patah Sendi

Beredar Foto Pablo Benua Keluar Tahanan dan Makan di Restoran, Ini Klarifikasinya

Lakukan Pengecekan Sebelum Berangkat, PT KAI Klaim Tak Ada Penumpang Suspect Covid-19

Hal tersebut membuat Pemerintahan Kota Tangerang mewacanakan akan mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur soal penggalian oleh pihak ketiga.

Nantinya Perwal tersebut akan mengizinkan penggalian boleh dilakukan dalam empat tahun sekali.

"Kalau bisa galian dijadikan empat tahun sekali saja. Perwalnya nanti diwacanakan," tutup Decky.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved