Mobil Istri Jenderal Polisi Ditabrak

Istri Irjen Boy Rafli Amar Minta Ini ke Warga yang Menolong setelah Mobilnya Diseruduk Transjakarta

Sempat ada obrolan istri Irjen Boy Rafli Amar tak lama mobilnya ditabrak Transjakarta lalu dievakuasi warga keluar dari mobil menuju ke rumah sakit.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020). 

"Itu mestinya kan pelan karena baru jalan dari halte. Kok bisa melaju dengan kecepatan tinggi?" tanya dia.

Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020).
Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Apakah human error atau kesalahan kendaraan, akan kita panggil juga saksi ahli," sambung Sambodo.

Sopir Transjakarta Tersangka

Polisi sudah memeriksa sopir Transjakarta yang menyeruduk mobil Pajero Sport yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar, termasuk mengetes urinenya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan si sopir sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang LLAJ.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

"Tersangka tidak ditahan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," terang Fahri.

Menurut Fahri kondisi istri Irjen Boy Rafli Amar hanya mengalami luka ringan.

Polisi masih menunggu hasil visum istri sang jenderal dari pihak rumah sakit yang diperkirakan keluar dalam dua hari ke depan.

Sementara itu PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi setop operasi terhadap sopir bus yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi," tulis Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.

Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.

Sanksi tegas berupa pemecatan mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga sebabkan kecelakaan.

"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved