Transaksi 1 Kilogram Sabu di Parkiran

Kurir Pembawa Satu Kilogram Sabu di Kebon Jeruk Benarkan Jaringannya Dikendalikan dari Lapas

Dua kurir sabu pembawa satu kilogram sabu yang diungkap Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat akui barangnya didapat dari seorang narapidana.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Dua kurir pembawa satu kilogram sabu dihadirkan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (11/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Dua kurir sabu pembawa satu kilogram sabu yang diungkap Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang narapidana.

Hal tersebut diakui keduanya yakni DRH (38) dan DS (27) saat dihadirkan kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Rabu (11/3/2020).

"Itu bosnya dari mana?," tanya awak media.

"Dari Lapas," jawab salah satu tersangka.

Kendati kedua tersangka tak sampai menyebutkan detail nama lapas, Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono mengatakan bahwa seseorang narapidana yang mengendalikan jaringan ini ada di salah satu lapas wilayah Jawa Barat.

"Didapat dari lapas di Jawa Barat, masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Sigit.

Sigit mengatakan, satu kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Adapun sistem pengambilan barang haram tersebut melalui sistem tempel, yakni antara bandar dan kurir tak saling bertemu.

"Ini sistem tempel. Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat lalu diambil, ini lagi kita kembangin," kata Sigit.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu yang diamankan tersebut buatan China dengan kualitas cukup baik.

Diberitakan sebelumnya, hendak transaksi narkoba di parkiran minimarket Jalan Panjang, Kebon Jeruk, dua kurir sabu lebih dulu dibekuk polisi, Selasa (10/3/2020) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu kilogram sabu dari bawah jok mobil dan 0,48 gram sabu dari kantong pelaku.

Atas perbuatannya, kedua kurir ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kebon Jeruk dan akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved