Beraksi di Halte UIN Jakarta, Pelaku Pelecehan Seksual Pamer Kelamin Diamankan

Endy mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pelaku pelecehan seksual pamer kelamin beraksi di halte Kampus 1 Univeraitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur, pada Rabu (11/3/2020).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Jumat (13/3/2020).

Endy mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).

Saat bus Transjakarta melintas, banyak yang naik dan tersisa seorang mahasiswi dengan AW.

"Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban sambil dipegangi dan diarahkan ke korban," ujar Endy.

Korban langsung berlari dan menceritakan kepada temannya, yang selanjutnya dilaporkan ke sekuriti kampus.

Bersama teman korban, sekuriti mengamankan AW, dan dibawa ke Polsek Ciputat.

Kawasan Monas Tutup Sementara Waktu, Selama Itu Petugas Akan Semprot Disinfektan

Dinas Kesehatan Depok Imbau Bahaya DBD, Angka Kematiannya Lebih Tinggi Dibanding Virus Corona

Pulih dari Cedera, Sergio Farias Pastikan Persija Jakarta Diperkuat Pemain Baru Lawan Bhayangkara FC

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2006 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved