Beraksi di Halte UIN Jakarta, Pelaku Pelecehan Seksual Pamer Kelamin Diamankan
Endy mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pelaku pelecehan seksual pamer kelamin beraksi di halte Kampus 1 Univeraitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur, pada Rabu (11/3/2020).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Jumat (13/3/2020).
Endy mengatakan, saat itu kejadian pukul 16.00 WIB, mahasiswa dan mahasiswi ramai di halte, termasuk tersangka, berinisial AW (42).
Saat bus Transjakarta melintas, banyak yang naik dan tersisa seorang mahasiswi dengan AW.
"Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban sambil dipegangi dan diarahkan ke korban," ujar Endy.
Korban langsung berlari dan menceritakan kepada temannya, yang selanjutnya dilaporkan ke sekuriti kampus.
Bersama teman korban, sekuriti mengamankan AW, dan dibawa ke Polsek Ciputat.
• Kawasan Monas Tutup Sementara Waktu, Selama Itu Petugas Akan Semprot Disinfektan
• Dinas Kesehatan Depok Imbau Bahaya DBD, Angka Kematiannya Lebih Tinggi Dibanding Virus Corona
• Pulih dari Cedera, Sergio Farias Pastikan Persija Jakarta Diperkuat Pemain Baru Lawan Bhayangkara FC
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2006 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolsek-ciputat-kompol-endy-mahandika-di-mapolsek-ciputat-1.jpg)