Pemuda di Sulsel Nekat Bunuh Lalu Perkosa Jasad Mantan Pacar, Pelaku Dendam pada Korban Karena Ini
Peristiwa berdarah terjadi di sebuah ruku Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020).
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa berdarah terjadi di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020).
Seorang pemuda berusia 32 tahun secara sadis menghabisi nyawa mantan pacarnya sendiri.
Pria tersebut diketahui bernama Amiruddin alias Ami.
Ami membunuh mantan pacarnya berinisial SU (31) di sebuah ruko milik korban.
Dilansir Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WITA.
Namun tidak lama, Ami berhasil ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel.
Berikut sederet fakta terkait pria di Sulsel yang bunuh lalu menyetubuhi mantan pacarnya yang berhasil Tribun Jakarta rangkum:
Pertama Kali Diketahui Pengunjung Pasar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, keterlibatan Ami sebagai pembunuh mantan pacar pelaku diketahui ketika pada Jumat (13/3/2020) pukul 06.00 WITA.
• BREAKING NEWS Presiden Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah
Saat itu pengunjung pasar melihat darah berceceran di depan ruko milik SU.
Setelah melakukan olah TKP, polisi pun menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada pelaku alias mantan pacar korban.
"Setelah olah TKP, tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," kata Agung, saat konferensi pers di posko Resmob Polda di Jalan Hertasning, Makassar, Jumat malam.
Selain jejak-jejak pelaku, para warga juga curiga dengan ketidakhadiran Am di ruko mantan pacar sesaat korban tewas.
"Pelaku tinggal sekitar 15 km dari rumah korban tapi sebenarnya dia selalu di situ. Makanya orang curiga saat dia tidak ada di situ," kata Agung.
Ditangkap di Rumah
Ditemukannya sejumlah bukti yang mengarah kepada Ami, membuat polisi bergeraj menuju rumah Ami di Kecamatan Ma'rang, Pangkep.
Jarak rumah pelaku dari lokasi pembunuhan sekitar 15 km.
Di rumah tersebut, Ami ditangkap dan mengaku telah membunuh SU dengan menggunakan badik.
• Potongan Tubuh Bayi Ditemukan sedang Diperebutkan Kawanan Anjing, Polisi Ungkap Ini: Pelaku Sengaja
Setelah Dibunuh Korban Disetubuhi
Tak hanya membunuh sang mantan kekasih, pelaku juga menyetubuhi jasad korban di lokasi kejadian.
Setelah menyetubuhi korban, Ami lalu menutup pintu ruko korban dan pulang ke rumahnya tanpa menimbulkan kecurigaan pada warga sekitar.
Polisi mengatakan, usai membunuh, Ami sempat menyetubuhi korban tepat pukul 10.00 malam.

Dilatarbelakangi Sakit Hati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, motif pelaku tega membunuh mantan pacarnya karena sakit hati mengetahui korban memiliki pria lain yang lebih baik dari dirinya.
"Dari pemeriksaan saat ini, motif pembunuhan ini karena sakit hati, dendam dari si pelaku karena perempuan yang pacarnya sendiri mengaku punya pacar yang lebih bisa dipilih dari si laki-laki (pelaku) itu," ujarnya.
Dikutip dari KompasTV, mendengar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan SU di ruko miliknya.
• Cara Cegah Corona, Begini Langkah Isolasi Mandiri di Rumah saat Sakit Ringan
Pada pertemuan itu, Amiruddin sudah menyiapkan senjata tajam berupa badik.
Agung mengungkapkan, epada polisi pelaku tak hanya ingin membunuh korban SU.
Tetapi juga membunuh kekasih mantan pacarnya itu.
"Inginnya malah membunuh perempuan maupun pacarnya yang saat ini dimiliki si perempuan itu," katanya dikutip dari KompasTV Jumat (13/3/2020) malam.
Sudah Direncanakan
Dikutip dari KompasTV, Agung mengatakan, AM sudah merencanakan aksinya untuk membunuh SU.
Selain itu, pelaku juga akan membunuh pacar korban.
Masih dikatakan Agung, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya memaksa untuk menyetubuhi korban.
Namun, korban ketika itu melakukan perlawanan, sehingga pelaku membunuh kroban.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi wanita yang pernah dilamarnya itu.
"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki. Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung.
(TribunJakarta/Kompas.com)