Virus Corona di Indoensia

Antisipasi Penyebaran Corona, ASN di Kota Depok Kerja 4,5 Jam Sehari

Perubahan jam kerja tersebut tidak berlaku dengan petugas dalam bidang pelayanan seperti di Puskesmas, Pemadam Kebakran, hingga Dinas Perhubungan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) menyampaikan informasi perkembangan kasus corona di Kota Depok, Senin (16/3/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan surat edaran, kali ini berisi tentang siaga intensif corona virus disease (Covid-19).

Dalam surat edaran nomor 443/133-Huk/Dinkes ini, tertuang tiga poin yang diantaranya berisi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus.

“Segera membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagai penyempurnaan dari Tim Penanganan dan Pencegahan Corona di Kota Depok,” kata Idris menjelaskan surat edaran terbarunya di Gedung Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (16/3/2020).

Lanjut Idris dalam poin ke-dua, gugus tugas ini memiliki tugas diantaranya melakukan sosialisasi secara mobile di wilayah Kota Depok, menyemprot cairan disinfektan di area publik, dan melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi corona serta yang melakukan kontak erat.

“Melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi corona serta yang melakukan kontak erat, dan melakukan pengawasan orang asing dan WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri,” bebernya.

Selanjutnya, poin ke-tiga dalam surat edaran ini berisi perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok.

“Seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Idris.

Polisi Tangkap Jaringan Pemasok Happy Five Asisten Ririn Ekawati

Hujan Angin Kencang Landa Kota Depok Buat Jalan Margonda Banijr Hingga Atap Ruang Kelas Ambruk

Namun, perubahan jam kerja tersebut tidak berlaku dengan petugas dalam bidang pelayanan seperti di Puskesmas, Pemadam Kebakran, hingga Dinas Perhubungan.

“Kecuali yang bekerja pada pelayanan di PUSKESMAS, RSUD, Petugas Lalu Lintas dan Teknisi DinasPerhubungan, Petugas Kebersihan, Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, ini akan diatur selanjutnya oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved