Antisipasi Virus Corona di DKI
Deretan Curhat Penumpang Transportasi Umum Berangkat Kerja Saat Pemprov DKI Imbau Work From Home
Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta menyetop kegiatan di kantor, dan mengganti kerja di rumah atau work from home (WFH).
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta menyetop kegiatan di kantor, dan mengganti kerja di rumah atau work from home (WFH).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Imbauan Bekerja di Rumah, dan merupakan tindak lanjut Instruksi Gubemur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Pertimbangan lainnya juga berdasarkan pada perkembangan kondisi penularan infeksi virus corona atau COVID-19 di Jakarta.
"Kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi korona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," tulis Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam surat edarannya, Senin (16/3/2020).
Adapun langkah pencegahan terbagi jadi tiga kategori. Pertama, perusahaan sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional).
Ketiga, perusahaan yang menyangkut kepentingan langsung dengan pelayanan kesehatan, bahan pokok dan BBM diminta tidak menghentikan kegiatan usahanya.
Dalam mengambil langkah kebijakan, Disnakertrans DKI minta perusahaan tetap melibatkan para pekerjan atau serikat pekerja di perusahaan.
Perusahaan yang mengambil langkah pencegahan tersebut diminta melapor ke Disnakertrans DKI di lima wilayah kota administrasi.
"Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup surat edaran tersebut.
Kebijakan PT Transjakarta
PT Transportasi Jakarta menerapkan social distancing selama 2 pekan atau 14 hari mulai hari Senin (16/3/2020).
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
"Transjakarta juga menerapkan social distancing dengan mengubah pola operasi untuk meminimalisir penularan Covid-19," tulis admin IG Transjakarta.
Akun tersebut juga menjelaskan pengertian social distancing yang diterapkan TransJakarta.