Virus Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Tegaskan Kebijakan Lockdown Wewenang Pemerintah Pusat

Selain itu, ia juga menegaskan jika sejauh ini, tidak berpikiran ke arah kebijakan lockdown.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Presiden Joko Widodo, mencoba langsung Thermal Scanner dan Thermo Gun di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebut kebijakan lockdown berada di pemerintah pusat.

Terus mengikuti perkembangan situasi perihal COVID-19, Jokowi menuturkan semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat maupun daerah harus ditelaah secara mendalam.

Hal ini guna menyelesaikan masalah secara efektif dan tidak memperburuk situasi yang ada.

"Kebijakan lock down, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," katanya dalam siaran pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

SMAN 6 Jakarta Larang Siswanya Jalan-jalan ke Mall dan Tempat Rekreasi

Wali Kota Bekasi Pastikan Tak Bergantung ke Rumah Sakit di Jakarta untuk Tangani Pasien Corona

Selain itu, ia juga menegaskan jika sejauh ini, tidak berpikiran ke arah kebijakan lockdown.

Baginya, yang terpenting saat ini ialah mengurangi atau menekan penyebaran virus corona dengan melakukan berbagai upaya, seperti menjaga jarak, mengurangi kerumunan orang, menggencarkan kebijakan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah, serta meningkatkan kebersihan pada moda transportasi.

"Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan Covid19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta kepada daerah untuk berkonsultasi dan membahasnya dengan kemeterian terkait dan Satgas Covid19," lanjutnya.

Jokowi juga meminta masyarakat untuk menjadikan Satgas COVID-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi, untuk meminimalisir kesimpang siuran informasi yang beredar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved