Virus Corona di Indonesia
Mendagri Tegaskan Lockdown Kewenangan Pusat
Tito mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyinggung masalah penutupan wilayah atau lockdown.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Maksud dan tujuan mantan Kapolri ini mendatangi kantor Anies ialah untuk membahas masalah penularan virus corona (Covid-19) yang semakin meluas.
Dalam pertemuan itu, Tito mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyinggung masalah penutupan wilayah atau lockdown.
Ia pun menyebut, keputusan itu tak bisa diambil begitu saja lantaran ada aturan yang mengaturnya.
"Pak gubernur menyampaikan langkah-langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan. Kita mengenal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucapnya, Selasa (17/3/2020).
Tito menjelaskan, dalam peraturan ada empat jenis karantina yang bisa dilakukan dalam mengatasi wabah, yaitu pembatasan di rumah, rumah sakit, wilayah, hingga sosial yang bersifat masif.
"Nah itu untuk pembataan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
• Kapolresta Tangerang Instruksikan Anggotanya Cuci Tangan Satu Jam Sekali
Mantan orang nomor satu di instansi kepolisian ini juga mejelaskan, ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi sebelum memutuskan melakukan pembatasan wilayah atau lockdown.
"Pertimbangannya mulai dengan efektifitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial budaya, dan keamanan," kata Tito.
Kriteria-kriteria itu pun disebut Tito telah disampaikan langsung kepada Anies dalam pertemuan siang tadi.
Lantaran ada aturan di undang-undang dan menyangkut masalah ekonomi, terlebih Jakarta merupakan ibu kota negara, Gubernur Anies tak bisa memutuskan melakukan lockdown.
"Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat," tuturnya.