Banjir Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Gugatan Korban Banjir Jakarta, Ini Pelanggaran Anies Baswedan
Gugatan class action korban banjir Jakarta 2020 akhirnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah enam kali persidangan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gugatan class action korban Banjir Jakarta 2020 akhirnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah enam kali persidangan.
Sidang keenam gugatan tersebut berlangsung pada hari ini, Selasa (17/3/2020), di PN Jakarta Pusat.
Satu di antara tim Advokasi Banjir Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan, membenarkan hal tersebut.
"Hari ini, sidang kami yang keenam kali dan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan kami," kata Tigor, sapaannya, saat dikonfirmasi, Selasa sore (17/3/2020).
Hari ini, lanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono, mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban Banjir Jakarta.
Gugatan ini tercatat pada 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
"Majelis Hakim menerima dan menetapkan gugatan Banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," tambahnya.
Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020, sambungnya, diajukan melalui lima orang wakil kelas.
Di antaranya Elisha Kartini T Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat) dan Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur).
Banjir Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
persidangan
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
Running News
Banjir Kiriman, Warga Kebon Pala Jatinegara Jakarta Timur Pilih Bertahan di Rumah |
![]() |
---|
Pagi Ini, Banjir di Permukiman Kebon Pala Jatinegara Jakarta Timur Capai Setengah Meter |
![]() |
---|
Tak Dapat Bantuan Obat, Korban Banjir Jakarta Timur Pakai Minyak Tanah Sembuhkan Kutu Air |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Putus Bantuan Lansia, Nenek Korban Banjir di Jakarta Timur Kelaparan |
![]() |
---|
Pascabanjir, Ratusan Kasur Rusak Milik Warga Rorotan Menumpuk di TPS |
![]() |
---|