Antisipasi Virua Corona di DKI
Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19: Seruan Anies Bagi Pelaku Usaha Hingga Diskotek Ditutup
Jakarta kini berstatus sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Anies melakukan seruan bagi pelaku usaha.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Jakarta kini berstatus sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Hal itu diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Anies berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian, jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies.
Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.

Hingga Jumat, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang. Angka pasien Covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah, Jumat, secara nasional ada 369 pasien positif Covid-19.
Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dan 17 orang sembuh.
Seruan Anies Bagi Pelaku Dunia Usaha

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.
"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/3/2020).