Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemkot Jakut Imbau Pengurus Masjid Tunda Salat Jumat Berjamaah 2 Pekan ke Depan
Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah diteruskan kepada pengurus masjid melalui camat dan lurah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengimbau kepada pengurus masjid agar meniadakan ibadah salat Jumat selama dua pekan ke depan.
Imbauan itu disampaikan setelah keluarnya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Dan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Desease (COVID-19).
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjelaskan, Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah diteruskan kepada pengurus masjid melalui camat dan lurah.
"Mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah termasuk salat Jumat untuk sementara waktu. Seruan Gubernur tersebut langsung diteruskan ke pengurus-pengurus masjid melalui camat dan lurah," kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Imbauan agar tidak menggelar salat Jumat berjamaah sementara waktu bertujuan guna menghindari pandemi COVID-19 yang disinyalir dapat dengan mudah menyebar dalam perkumpulan warga.
Segala bentuk kegiatan keagamaan berjamaah disarankan dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing.
"Seruan ini tidak mengharuskan. Kegiatan keagamaan dan peribadatan berjamaah masih bisa dilaksanakan oleh pengurus masjid dengan imbauan tetap mengupayakan antisipasi pencegahan penularan COVID-19," jelas Ali yang juga ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Utara Wirta Amin Assalaf menyambut baik imbauan ini.
Menurutnya, seruan tersebut tidak bermaksud mengintervensi kegiatan peribadatan dan keagamaan pemeluk agama, melainkan dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus Corona.
"Kami sudah sosialisasikan ini kepada seluruh pengurus keagamaan yang ada di Jakarta Utara," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menunda kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan, termasuk salat Jumat.
"Kita menyepakati bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah kita sepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," kata Anies di Balai Kota, Kamis (19/3/2020).
"Untuk sementara waktu kita lalukan selama dua pekan ke depan, ditunda," tambahnya.
Tak hanya itu, Anies juga memastikan seluruh misa dan kebaktian yang biasa dijalankan umat Kristiani ditunda selama dua pekan.
"Kegiatan misa hari Minggu dan kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan. Nanti kita akan pantau ke depannya," tutur dia.
Sementara itu, perayaan Nyepi yang bakal diperingati pada 25 Maret 2020 tetap dilaksanakan tanpa arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di tempat-tempat keramaian.