Antisipasi Virus Corona di DKI
Waspada Penyebaran Corona, Anies Batasi Jam Operasional 3 Angkutan Umum
Ada tiga moda transportasi umum, yaitu TransJakarta, LRT, dan MRT yang waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan pembatas transportasi massal di ibu kota.
Ada tiga moda transportasi umum, yaitu Transjakarta, LRT, dan MRT yang waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan di dalam kereta, serta membatasi jam operasional sehingga ini hanya digunakan untuk kepentingan yang mengharuskan pergi ke luar," ucapnya, Jumat (20/3/2020).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan jam operasional ini efektif berlaku mulai Senin (23/3/2020) besok.
"Seluruh layanan transportasi yang dikelola oleh BUMD, artinya MRT, LRT, dan TransJakarta akan dibatasi jam operasionalnya, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Syafrin meminta masyarakat untuk tetap menjaga jarak atau social distancing saat menggunakan transportasi umum.
"Kami imbau selalu menjaga social distancing, artinya ada jarak aman antara penumpang, minimal satu meter sesuai rekomendasi WHO," ujarnya.
Tak hanya itu, ia pun meminta masyarakat untuk tertib saat mengantre menunggu bus atau kereta yang akan mereka tumpangi tiba.
"Karena kita ingin menjaga kapasitas halte di setial halte sesuai dengan kapasitas bus yang akan datang untuk mengangkut penumpang yang ada di sana," tuturnya.
Larangan antrean di ruang tertutup
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan larangan antrean di ruangan tertutup mulai Senin (23/3/2020).
Larangan itu diberlakukan lantaran Jakarta sudah ditetapkan sebagai daerah Tanggap Darurat Bencana Covid -19.
Masyarakat dilarang untuk mengatre di ruang tertutup terutama ketika menunggu transportasi umum.
Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
"Semua antrean dilakukan di ruang terbuka. Tidak dilakukan di ruang tertutup seperti di dalam halte atau stasiun," kata Anies.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menerapkan jarak aman dalam antrean agar tidak terlalu berdekatan antarorang.
Nantinya, pihak kepolisian dan TNI akan mengawasi penerapan peraturan tersebut di lapangan.
"Seluruh jajaran Pemrov dan Polda dan Kodim nanti akan berada di lapangan pada Senin pagi untuk memantau mekanisme ini," ucap dia.
Gubernur Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
Dilansir dari Kompas.com, Anies berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana covid-19 karena melonjaknya kasus positif covid-19 di Ibu Kota.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies.
Dengan status tanggap darurat bencana covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.
Tutup tempat hiburan hingga bioskop
Pandemi virus corona membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan menutup sementara usaha hiburan.
Hal ini menyusul setelah Jakarta dinyatakan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam rangka kewaspadaan penularan covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Cucu mengungkapkan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi akan dilakukan selama 2 pekan ke depan.
"Terhitung dari 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020," ungkapnya.
Cucu menyebut setidaknya ada 17 usaha yang ditutup.
"Termasuk club malam, diskotek, pub, karaoke, bar, gerai pijat, spa, bioskop, biliar, dan bola gelinding (bowling)," ujarnya.
Selain itu, Cucu juga meminta seluruh even meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) ditunda penyelenggaraannya.
"Penyelenggara MICE untuk menunda kegiatan," ujarnya.
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.
Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.
Angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah, Jumat, secara nasional ada 369 pasien positif Covid-19.
Sebanyak 32 orang diantaranya meninggal dan 17 orang sembuh. (KOMPAS.com/Walda Marison/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/macet-penumpang-transjakarta-turun_20180410_112504.jpg)