Antisipasi Corona di Tangsel
Masuk Zona Merah Corona, Wali Kota Airin Rachmi Diany Tetapkan Tangsel Tanggap Darurat Bencana
Kawasan Tangeran Selatan ( Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Kawasan Tangeran Selatan ( Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, atau yang disebut Tangerang Raya, masuk dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Banten, Eneng Nurcahyati, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (24/3/2020).
"Ya, mohon buka webnya, infocoronabanten," jelas Eneng.
Web tersebut berisi peta sebaran Covid-19 di kota dan kabupaten di Banten.
Berdasarkan data di situs tersebut, warga Banten yang positif Covid-19 memang hanya ada di Tangerang Raya.
Tangsel: Dirawat 13 meninggal 3
Kota Tangerang: Dirawat 11 meninggal 1
Kabupaten Tangerang: Dirawat 15 sembuh 1.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, pun menetapkan status Tanggap Darurat untuk kotanya.
Dalam Keputusan Wali Kota nomor: 360/ Kep.100-Huk/2020, Airin mengatakan, status tanggap darurat itu dimulai sejak Kamis (19/3/2020), sampai Rabu (1/4/2020) mendatang.
"Status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020," jelas Airin.
Pada poin selanjutnya, Airin mengatakan, "Keputusan Wali Kota ini berlaku sejak tanggal 19 Maret 2020, apa bila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."