Virus Corona di Indonesia
Petugas Makam yang Tangani Jenazah Covid 19 Wajib Dilengkapi APD
untuk jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkannya berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni memastikan petugas makam yang menangani pemakaman jenazah Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD).
Sedangkan untuk proses penggalian makam tetap dilakukan seperti biasa.
"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU. Misalkan, pemakaman di Tegal Alur, yang memakamkan ya petugas dari TPU Tegal Alur, cuma memang mereka memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).
Siti menjelaskan SOP petugas pemakaman terhadap jenazah korban Covid-19 yakni mulai dari membawa jenazah dari Rumah Sakit menuju TPU menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.
Dikatakan Siti, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.
"Jadi kami tidak lakukan pemulasaraan atau tidak urus jenazahnya karena itu merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.
Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti mati dan sudah dibungkus plastik untuk mencegah penularan.
"Jadi kami setelah ada pemulasaraan dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit, sudah di pack dalam peti yang wadahnya kami yakin aman tidak menularkan," kata Siti.
Siti menerangkan, untuk jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkannya berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi.
"Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar. Dan di TPU empat sampai enam orang," katanya.
Setelah proses pemakaman, maka petugas makam diwajibkan membersihkan diri.
Mobil jenazah pun harus disterilkan dengan cairan disinfektan untuk menghilangkan virus.
Sebelumnya, Siti mengatakan tak ada blok khusus untuk makam korban Covid-19, baik di TPU Tegal Alur maupun TPU Pondok Ranggon yang jadi rujukan TPU di Jakarta,
Lokasi makam mereka akan satu area dengan jenazah umum yang lebih dulu dimakamkan.