TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona
Tak Ada Blok Khusus Makam Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur
tidak adanya pemisahan area makam lantaran sudah ada SOP khusus yang diberikan Dinas Kesehatan DKI dalam menangani jenazah korban Covid-19
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat jadi salah satu lokasi pemakaman untuk korban Covid-19.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni mengatakan, tak ada blok khusus untuk makam korban Covid-19.
Lokasi makam mereka akan satu area dengan jenazah umum yang lebih dulu dimakamkan.
"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya. Jadi kalau nanti sudah selesai wabah ini di sebelah-sebelahnya masih ada lahan kosong lagi untuk pemakaman jenazah biasa kenapa tidak kita gunakan," kata Siti saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).
Siti mengatakan, tidak adanya pemisahan area makam lantaran sudah ada SOP khusus yang diberikan Dinas Kesehatan DKI dalam menangani jenazah korban Covid-19.
"Karena dari Dinas Kesehatan perlakuan terhadap jenazah sendiri sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.
• Pemilihan Wagub DKI Tanpa Tanya Jawab dan Fit and Propert Test, Digelar Secara Tertutup
• Sederet Cerita Wartawan yang Masih Bekerja di Lapangan saat Wabah Corona Melanda
Sementara ini, Siti mengaku tak memegang data rekapan tentang sudah ada berapa jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Sebab, TPU Tegal Alur memang menjadi salah satu TPU rujukan untuk memakamkan jenazah korban penyakit menular, tak hanya Covid-19.
"Kalau dibilang Covid-19 yang masuk, saya tidak dapat pastikan karena data yang kami terima keterangannya penyakit menular," kata Siti.
Dia menambahkan, korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU Tegal Alur maupun TPU Pondok Ranggon yang jadi rujukan TPU di Jakarta, yakni mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dikatakannya, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.
Adapun para petugas makam yang menangani jenazah korban Covid-19 dibekali alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan sepatu boots.