Antisipasi Virus Corona di DKI
Polisi Siap Beri Sanksi Tegas kepada Warga yang Nekat Berkumpul hingga Denda Jutaan Rupiah
masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih berkumpul pada saat berlangsungnya pandemi virus corona (Covid-19).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan bakal memberikan sanksi uang jutaan rupiah kepada masyarakat yang berkerumunan di tempat publik.
Dikatakannya, hal ini mengacu kepada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Ayat 1 dan 2, Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1.000.000," kata Iqbal, dilansir melalui media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (25/3/2020).
"Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500.000," sambungnya.
Tak hanya itu, hukuman kepada masyarakat yang membandel pun dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantinaan Kesehatan.
Berdasarkan itu, masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Iqbal.
Sejumlah Pasal lain yang dapat disanksi-kan kepada pelanggar aturan pun siap dilayangkan.
Yakni Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang barang siapa yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," tambah Iqbal.
"Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal.
Polres Jakarta Pusat dan TNI Usai Patroli Pembubaran Kerumunan Warga
Jajaran TNI bersama Polres Metro Jakarta Pusat usai berpatroli pembubaran kerumunan warga, pada Selasa malam (24/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan patroli ini sesuai dengan instruksi dari Markas Besar Polisi (Mabes Polri).
Bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Aksi semalam tentu sesuai arahan dari Mabes Polri, untuk membubarkan warga yang berkerumunan di jalan atau tempat umum," jelas Heru, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).
"Iya, ini juga demi pencegahan virus corona (Covid-19)," lanjutnya.
Aksi pembubaran tersebut langsung dipimpin Heru dan Dandim 0501/JP BS Kolonel (Inf), Wahyu Yudhana.
Heru mengatakan, patroli dimulau sejak pukul 21.00 WIB hingga 23.15 WIB.
"Kami mulai berpatroli sejak pukul 21.00 WIB sampai sekira 23.15 WIB," ucapnya.
Dia menambahkan, 150 petugas dari gabungan TNI-Polri ini diterjunkan.
"Total sekiranya ada 150 petugas gabungan TNI dan Polisi. Menggunakan mobil Raisa, ada yang mengendarai mobil patroli, dan motor tril," tutup Heru.
Tim Kerja Fase 2 MRT Jakarta Work From Home
Wabah virus corona (Covid-19) berdampak juga terhadap pembangunan fase 2 MRT Jakarta.
Hal ini dikatakan Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Silvia Halim, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (25/3/2020).
Saat ini, kata dia, pekerjaan utama fase 2 MRT Jakarta yaitu (aktifitas desain) yang tetap dilakukan secara work from home (bekerja dari rumah).
"Hal ini berdampak pada perkembangan konstruksi MRT Jakarta Fase 2 yang direncanakan akan mulai pada Maret 2020 ini," jelas Silvia, sapaannya.
"Pekerjaan utama untuk fase 2 MRT Jakarta saat ini adalah aktifitas desain yang dapat tetap dilakukan secara jarak jauh, dengan skema work from home," lanjutnya.
Menyoal pekerjaan fisik, Silvia mengatakan sangat minim dilakukan.
“Untuk pekerjaan fisik masih sangat minim dilakukan, hanya sebatas penyelidikan tanah (soil investigation) saja, yang mana melibatkan jumlah pekerja dan pengawas yang sangat minim,” jelas Silvia.
“Pekerjaan ini pun dilakukan dengan mitigasi measures untuk memonitor kondisi kesehatan para pekerja atau pengawas," sambungnya.
Dia melanjutkan, pengawasan kondisi kesehatan pekerja fase 2 MRT Jakarta mengacu kepada Protokol Pencegahan Covid-19 di proyek konstruksi.
Protokol yang dimaksud, kata Silvia, yakni berasal dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran Covid-19, kami juga akan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan MRT Jakarta," pungkasnya.
PT KAI Berlakukan Pengembalian Biaya Tiket 100 Persen
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian biaya tiket 100 persen kepada para calon penumpang.
Hal ini dikatakan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (25/3/2020).
Dia mengatakan, hal ini berlaku khusus terhadap calon penumpang yang membatalkan pemberangkatan pada masa darurat wabah virus corona (Covid-19).
"PT KAI berlakukan pengembalian bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona," kata Eva, sapaannya.
Eva melanjutkan, hal tersebut mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2020.
Dia menjelaskan, ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.
"Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun pemberangkatan," jelas Eva.
"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun pemberangkatan," lanjutnya.
• Alat Tes Cepat Covid-19 Tak Semudah yang Dibayangkan, Hingga Pola Pengumpulan Massa Dikritik
• UPDATE Covid-19 di Jakarta, Pasien Sembuh Corona Berjumlah 27 Orang
Calon Penumpang KAI Dapat Batalkan Tiket Pemberangkatan, Begini Syaratnya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian biaya tiket 100 persen kepada para calon penumpang.
Hal ini dikatakan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (25/3/2020).
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, kata Eva, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan.
Di antaranya surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
"Kemudian melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI," tambah Eva.
Selanjutnya, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal, diberikan kesempatan (satu kali) dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan.
"Namun ini bisa dilakukan selama tempat duduk masih tersedia," tambah Eva.
Dia melanjutkan, kebijakan ini merupakan upaya yang dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di lingkungan transportasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, yakni 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Eva menambahkan, pihaknya memberlakukan pengembalian biaya tiket 100 persen kepada para calon penumpang.
Dia mengatakan, hal ini berlaku khusus terhadap calon penumpang yang membatalkan pemberangkatan pada masa darurat wabah virus corona (Covid-19).
"PT KAI berlakukan pengembalian bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona," kata Eva.
Eva melanjutkan, hal tersebut mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2020.
Dia menjelaskan, ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.
"Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun pemberangkatan," jelas Eva.
"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun pemberangkatan," lanjutnya.