Antisipasi Virus Corona di DKI

Cegah Corona, Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III Pondok Indah Ditutup Sementara

Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilakukan penutupan sementara.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Spanduk penutupan Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilakukan penutupan sementara.

Penutupan Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III sebagai upaya antisipatif pencegahan penyebaran Covid-19 yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Lurah Pondok Pinang, Rizki Januar, mengatakan penutupan ini diperkirakan berlangsung sampai 5 April 2020.

Spanduk penutupan Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2020).
Spanduk penutupan Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2020). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

"Ini baru satu hari yang lalu (spanduk pemberitahuannya). Ditutup sementara sampai dengan tanggap 5 April berkaitan dengan pencegahan Corona," ungkapnya saat dikonfirmas TribunJakarta.com pada Jumat (27/3/2020).

Bagi pengguna jalan yang hendak melintas ke jalan tersebut dialihkan ke Jalan Gedung Hijau Raya dan Jalan Metro Pondok Indah.

Spanduk penutupan Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2020).
Spanduk penutupan Jalan Kartika Utama dan Jalan Metro Alam III, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2020). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Liga 1 Dihentikan, Ismed Sofyan Pulang ke Aceh Hingga Lakukan Aktivitas Bajak Sawah

Surat Dewan Guru Besar FKUI ke Presiden Jokowi: Local Lockdown Hingga Tiru Korea Selatan

Pengumuman upaya pencegahan virus tersebut yang tertera di spanduk juga sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.02 .01/Menkes/202/2020 dan Keputusan Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020.

Rizki menambahkan penutupan jalan sementara ini hasil musyawarah warga perumahan setempat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved