Pengakuan Jambret Iphone XI Milik Kapolsek Matraman, Ogah Tunjukkan Lokasi Penadah

Kiprahnya sebagai jambret handphone di Jalan Matraman Raya berakhir usai menjambret handphone Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wawan Fachrurozi (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).  

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Wawan Fachrurozi kini hanya tertunduk menahan sakit di kedua betisnya akibat luka tembak yang dihujam personel Unit Reskrim Polsek Matraman.

Kiprahnya sebagai jambret handphone di Jalan Matraman Raya berakhir usai menjambret handphone Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro.

Wawan diringkus pada Kamis (26/3/2020) malam tak lama usai menjambret handphone IPhone Tedjo yang sedang menyamar sebagai warga.

Warga Kelurahan Manggarai itu dibekuk setelah penyelidik menelusuri pelat nomor sepeda motor yang digunakan dan terekam CCTV.

"Tapi saat diminta menunjukkan lokasi penadah tempatnya menjual handphone tersangka melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas (tembak)," kata Tedjo di Mapolsek Matraman, Jumat (27/3/2020).

Meski ogah buka mulut, personel Unit Reskrim Polsek Matraman tetap berhasil meringkus tiga penadah yang bermitra dengan Wawan.

Mereka yakni Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni diringkus berkat fitur GPS yang terdapat dalam handphone jenis IPhone milik Tedjo.

"Memang saat kejadian saya sedang menyamar, di handphone saya sudah terpasang GPS yang aktif sehingga menunjukkan lokasi handphone," ujarnya.

Tedjo memilih menyamar setelah banyak menerima laporan warga yang jadi korban jambret di sepanjang Jalan Matraman Raya.

Pada Minggu (13/10/2019) seorang warga bernama Lidya P. Hutabarat (68) bahkan jadi korban jambret saat naik naik Bajaj berangkat ke Gereja.

Dia merugi sekitar Rp 25 juta akibat tas berisi perhiasan emas dan berlian dijambret pelaku yang berhasil kabur ke arah Jalan Salemba Raya.

"Memang di sepanjang Jalan Matraman Raya ini rawan, makannya ketika pelaku melawan langsung kita ambil tindakan tegas dan terukur. Agar memberikan efek jera," tuturnya.

Kronologi

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro menuturkan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat tentang maraknya aksi penjambretan di tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk itu, Tedjo mengaku sengaja bermain ponsel di lokasi tersebut untuk memancing pelaku beraksi kembali.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Maraknya aksi penjambretan di Matraman ini laporan dari masyarakat. Saya dan tim menyelidiki dan kebetulan saya sendiri yang memancing di depan markas ini di pinggir jalan. Saya sendiri korbannya dan ingat jelas tersangkanya," ujar Tedjo di Mapolsek Matraman, Jumat (27/3/2020).

Ketika itu Tedjo yang bermain ponsel dijambret pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Selesai menjambret, pelaku melarikan diri.

Ciri pelaku

Wawan Fachrurozi menggunakan sepeda motor beraksi seorang diri saat menjambret ponsel milik Tedjo di depan Rumah Makan Sepakat, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

"Saya lagi di pinggir jalan lagi komunikasi yah Whatsapp, langsung (ponsel dirampas). Dia tanpa helm, celana pendek persis pakaiannya yang ada di CCTV," imbuh Tedjo.

Gunakan iPhone XI

Sebelum memancing korban, Tedjo lebih dulu menyalakan fitur GPS pada gawai miliknya yakni iPhone XI.

Wawan Fachrurozi (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). 
Wawan Fachrurozi (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia melakukannya tindakan itu untuk mempermudah polisi saat melakukan pelacakan.

Tak lama setelah itu, Wawan Fachrurozi melihat gerak-gerik Tedjo Asmoro yang saat itu sedang memainkan gawai di pinggir jalan.

Tanpa pikir panjang, Wawan memperlambat laju motornya dan langsung merampas gawai milik Kapolsek Matraman tersebut.

Setelah barang rampasan di tangan, Wawan langsung melarikan diri.

Lacak fitur GPS

Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman lantas menyelidiki keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui fitur GPS.

FOLLOW JUGA:

"Tim Reskrim yang sudah lama mengintai pelaku langsung melacak keberadaan pelaku menggunakan GPS handphone," aku Tedjo.

Hingga kemudian, pelaku berhasil diamankan di Kawasan Johar Baru pada Kamis (26/3/2020).

Pengakuan pelaku

Berhasil diringkus polisi, rupanya Wawan Fachrurozi mengaku telah menjual ponsel Kapolsek Matraman itu ke penadah.

"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphonenya sudah tiga kali pindah tangan," ungkap Tedjo.

Ketiga penadah yang bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni kemudian berhasil ditangkap.

Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Matraman.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Ditembak saat coba kabur

Wawan Fachrurozi, penjambret ponsel Kapolsek Matraman itu terpaksa ditembak di bagian kaki oleh polisi karena mencoba kabur saat menunjukkan lokasi kediaman penadah. (TribunJakarta.com/Bima/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved