Antisipasi Virus Corona di DKI

Jika Karantina Wilayah Diterapkan, Pemprov DKI Pertimbangkan Larang Kendaraan Pribadi Melintas

Pemprov DKI tengah mengkaji sejumlah opsi kebijakan yang bakal diterapkan bila pemerintah pusat memutuskan melakukan karantina wilayah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana jalanan di MH Thamrin hingga menuju Jenderal Sudirman tampak lengang, pada Minggu (16/2/2020) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI tengah mengkaji sejumlah opsi kebijakan yang bakal diterapkan bila pemerintah pusat memutuskan melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Salah satunya ialah dengan melarang kendaraan pribadi melintas di ruas jalan ibu kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucapnya, Minggu (29/3/2020) malam.

"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lalukan," sambungnya.

Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.

"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nantinya beragam opsi yang telah dikaji oleh Pemprov DKI bakal disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan pemerintah pusat yang menurut rencana bakal digelar hari ini, Senin (30/3/2020).

Dalam rapat tersebut, Syafrin menyebut, pihaknya bakal berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, kata Syafrin, DKI Jakarta tak bisa berjalan sendiri lantaran telah menjadi satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

"Namanya Jabodetabek, itu menjadi kasatuan wilayah dalam megapolitan sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya Jabodetabek," ujarnya saat dikonfirmasi.

Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar melakukan pembatasan wilayah, Syafrin menyebut, moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT masih tetap bakal beroperasi.

"Enggak (angkutan umum tidak berhenti beroperasi), karena namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar, dari luar enggak boleh ke Jakarta," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved