Antisipasi Virus Corona di DKI

Jasa Marga Tunggu Pemerintah Pusat Terkait Penutupan Jalan Tol

PT Jasa Marga menepis kabar operasional seluruh ruas jalan tol di Jabodetabek dipastikan berhenti karena sudah mendapat izin

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Jasa Marga
(Ilustrasi jalan tol) Arus kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta Cikampek, Senin, (25/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - PT Jasa Marga menepis kabar operasional seluruh ruas jalan tol di Jabodetabek dipastikan berhenti karena sudah mendapat izin dari pemerintah pusat.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah.

"Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Heru dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya ada ketentuan lain terkait PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan (PSBB) Covid-19.

Yakni pelaksanaan PSBB tak hanya berdasarkan keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tapi juga Kementerian lain.

"Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujarnya.

Heru menuturkan PT Jasa Marga sudah menyiapkan sejumlah protokol bila nantinya penerapan PSBB mengharuskan operasional tol berhenti.

Namun dia belum merinci bagaimana protokol yang sudah disiapkan PT Jasa Marga bila nantinya penerapan PSBB juga diterapkan di tol.

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," tuturnya.

Update Rapid Test 1.582 Orang di Kota Depok: 65 Diantaranya Tunjukan Gejala Positif

Kisah Pemilik Warteg Saat Pandemi Corona: Pendapatan Merosot, Gagal Pulang Kampung

BREAKING NEWS Saat Lockdown Lokal, Aksi Pamer Alat Vital Terjadi di Tambun Bekasi

Sebelumnya beredar pemberitaan surat edaran (SE) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan mode transportasi di Jabodetabek.

Namun SE. 5 BPTJ Tahun 2020 itu diklarifikasi baru sebatas rekomendasi yang harus diambil kepada kepala daerah jika penyetopan mode transportasi diterapkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved