Virus Corona di Indonesia

Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona, Kompolnas Berharap Kompol Fahrul Dapat Efek Jera

Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kapolsek Kembangan, AKP Fahrul Sudiana menunjukan senjata tajam yang diamankan dari pelaku kejahatan selama Agustus 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih berkumpul pada saat berlangsungnya pandemi virus corona (Covid-19).

Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal, mengatakan bakal memberikan sanksi uang jutaan rupiah kepada masyarakat yang berkerumunan di tempat publik.

Dikatakannya, hal ini mengacu kepada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Ayat 1 dan 2, Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1.000.000," kata Iqbal, dilansir melalui media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (25/3/2020).

"Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500.000," sambungnya.

Peraturan ini berlaku untuk semuanya, termasuk personel Polri.

Buntut dari kebijakan itu, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro JayaKombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskam, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ungkap Yusri.

Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Fahrul diketahui telah menyebar undangan pernikahan sejak dua bulan sebelumnya.

"Memang betul (Fahrul telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelumnya), tapi kan Maklumat Kapolri (diterbitkan) tanggal 19 Maret ya. Intinya yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam," kata Yusri.

Diketahui, tak hanya itu, hukuman kepada masyarakat yang membandel pun dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantinaan Kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019). (KOMPAS TV)

Berdasarkan itu, masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Iqbal.

Sejumlah Pasal lain yang dapat disanksi-kan kepada pelanggar aturan pun siap dilayangkan.

Yakni Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang barang siapa yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," tambah Iqbal.

"Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal.

Profil

Kompol Fahrul Sudiana dilantik menjadi Kapolsek Kembangan pada 9 Agustus 2019.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi yang disaksilan oleh Wakapolres AKBP Hanny Hidayat dan pejabat utama serta para kapolsek di lobby mapolres.

Kompol Fahrul Sudiana dilantik bersamaan dengan Kabag Ren baru Kompol Iriana.

Kompol Fahrul Sudiana menggantikan Kompol Joko Handono yang bergeser menjabat Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara.(2)

Hingga Maret 2020 Fachrul Sudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan.

Pangkatnya pun naik dari AKP menjadi komisaris polisi.

Tanggapan Kompolnas

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin saat mengetahui kabar tersebut.

"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing di tengah mewabahnya Covid-19.

Pasalnya, Polri adalah garda terdepan dalam memberikan sosialisasi tentang social distancing kepada masyarakat.

Sikap Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang memilih menggelar pesta pernikahan mewah juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi Indonesia yang tengah berperang melawan penyebaran Covid-19.

"Jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah, ini juga melanggar aturan Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah. Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan," ungkap Poengky.

Oleh karena itu, kata Poengky, pencopotan jabatan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus dijadikan pembelajaran bagi polisi lainnya.

"Saya berharap sanksi yang diberikan Propam dapat memberikan efek jera, tidak saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga seluruh anggota Polri," ujar Poengky. (*)

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkaca Kasus Kapolsek Kembangan, Polisi Diingatkan Tak Gelar Acara Berkerumun

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolsek Kembangan Dicopot karena Gelar Resepsi Pernikahan, Kompolnas: Polisi Harus Beri Contoh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved