Info SIM Keliling

Mulai Selasa 31 Maret 2020, Seluruh Gerai Hingga Layanan SIM Keliling Ditutup Sementara

Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Editor: Wahyu Aji
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNJAKARTA.COM - Kakorlantas Polri Irjen Istiono memutuskan pelayanan di Satpas, gerai hingga SIM keliling ditutup sementara.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020) sampai dengan waktu yang akan diberitahukan lagi melihat perkembangan situasi," ujar Istiono, Kamis (2/4/2020).

Istiono menjelaskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Sedangkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif‎ corona, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Jenderal bintang dua ini berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang mati di masa penutupan Satpas.

Setelah layanan perpanjangan dibuka kembali, pemilik SIM yang mati dapat melakukan prosedur perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Termasuk untuk pengurusan SIM baru, SIM hilang serta rusak juga bisa kembali diurus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved