UPDATE Viral Video Vina Garut, VA Jalani Sidang Online: Begini Situasinya Hingga Vonis Hakim

Sidang kasus video asusila Vina Garut yang viral di media sosial memasuki babak akhir. VA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

VA Jalani Sidang Online

Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi.
Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online. Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya. Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit. Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.

Vonis Terdakwa Pria

2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Dua terdakwa kasus video Vina Garut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut saat menjalani sidang putusan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-undang Pornografi.

Pembacaan putusan kepada terdakwa We dan AD dilakukan secara terpisah. Sedangkan untuk terdakwa VA, sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan. Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa We.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved