Antisipasi Virus Corona di DKI

Segera Daftar! Hari ini Kesempatan Terakhir Pekerja Kena PHK Imbas Corona Bisa Terima Insentif

Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi pekerja yang kena PHK imbas pandemi corona.

setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi pekerja yang kena PHK atau dirumahkan tanpa diupah (unpaid leave) imbas  pandemi corona.

Bagi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah bisa mendaftarkan diri melalui tautan tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.

Bisa juga mengirim email ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebuh dhulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pendataan bakal dibuka hingga Sabtu (4/4/2020) pukul 24.00 WIB.

Dengan kata lain, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi pekerja terdampak wabah Covid-19 untuk mendata diri.

"Kami terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00 WIB," ucapnya, Sabtu (4/4/2020).

Nantinya, data tersebut akan langsung disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Selanjutnya, pekerja yang telah terdata itu bakal menerima insentif dari pemerintah pusat.

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," ujarnya.

Adapun program ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Pra Pekerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak diupah.

"Ini program pemerintah pusat, tapi data ini juga bisa dipakai oleh Pemprov DKI," kata Andri.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Antisipasi Penyebaran Corona, 200 Napi di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dibebaskan

Tertangkap, 2 Anggota Geng Teras yang Tewaskan Pemilik Warung Kelontong di Depok

Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e-wallet peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah selesai proses daftar Kartu Pra Kerja online.

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang yang bisa dilakukan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved