Virus Corona di Indonesia
Masih Diisolasi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sumbangkan Gajinya Untuk Penanganan Covid-19
Bima mengatakan, dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Crisis Center Kota Bogor untuk penanganan Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya mendonasikan seluruh gaji dan pendapatannya sebagai kepala daerah untuk penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Bima dari dalam ruang isolasi di RSUD Bogor lewat akun Instagram-nya, yakni @bimaaryasugiarto pada Minggu (5/4/2020).
"Insya Allah saya akan menyumbangkan semua operasional wali kota dan semua pendapatan wali kota selama Covid-19 ini bagi yang membutuhkan," kata Bima.
Bima mengatakan, dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Crisis Center Kota Bogor untuk penanganan Covid-19.
Ia kemudian turut mengajak orang-orang yang mampu, pengusaha, hingga BUMD untuk turut serta membantu memberi donasi bagi mereka yang membutuhkan dalam perang melawan virus corona ini.
"Saya mengajak kepada semua yang mampu, perusahaan, BUMD perorangan untuk menderma sebagian rezeki bagi yang sangat membutuhkan," ucap Bima.
Bima Arya Sugiarto sebelumnya dinyatakan positif terinfeksi virus corona SARS-Cov-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Politisi PAN ini telah diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sejak Kamis (19/3/2020) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyebutkan, RSUD Kota Bogor sudah sangat siap untuk merawat pasien yang terinfeksi virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bima Arya Sumbangkan Gaji sebagai Wali Kota Bogor untuk Atasi Covid-19",
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Terbang, Penumpang Bisa Suntik di 3 Lokasi Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Warga Minta Tak Buru-buru: Banyak yang Gak Taat Prokes |
![]() |
---|
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wali Kota Depok Pertanyakan Pengawasan di Lapangan |
![]() |
---|
Yayasan UID-YIUS-Gajah Tunggal Sumbang Alat Kesehatan ke Kabupaten Kotabaru |
![]() |
---|
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 April 2022, Tak Ada Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4 |
![]() |
---|