Antisipasi Virus Corona di DKI

Diamankan Polres Jakarta Utara, 20 Warga yang Tak Indahkan PSBB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Para tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 218 KUHP

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020). 
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved