Fakta Siswi SD Dicabuli Pemuda 16 Tahun Saat Dini Hari, Pelaku Kaget Lihat Ibu Korban di Halaman

GFM (16) pelajar kelas XI SMA nekat mencabuli PGPS alias Pin (12) , siswi sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Fakta Siswi SD Dicabuli Pemuda 16 Tahun Saat Dini Hari, Pelaku Kaget Lihat Ibu Korban di Halaman 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok GFM (16) pelajar kelas XI SMA nekat mencabuli PGPS alias Pin (12), siswi sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

GFM tertangkap karena terjatuh setelah mengantar korban pulang ketika dini hari.

Saat itu pelaku kaget karena melihat ibu korban menunggu di depan rumah.

Berikut sederet fakta siswi SD dicabuli siswa SMA dirangkum tribunjakarta.

FOLLOW JUGA:

1. Kronologi lengkap

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

HARI INI Token Listrik Gratis PLN Sudah Bisa Diklaim via WhatsApp, Ini Langkah-langkahnya!

GFM yang merupakan kenalan korban di media sosial menjemput korban Pin di rumahnya.

"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus.

GFM kemudian membawa Pin ke Bukit Cinta, atau sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Di sana, Pin yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh GFM.

Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.

Daftar 3 Amalan dan Doa yang Bisa Dipanjatkan Jelang Nisfu Syaban Kamis 9 April 2020

2. Keluarga panik

Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.

Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.

B lalu membangunkan M, ibu korban.

B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.

Fakta-fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP, Orang Tua Menunggu di Depan Sekolah

3. Pelaku kaget & terjatuh

Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.

Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.

Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.

Perbedaan Masker Kain, Bedah & N95 Dibongkar Gugus Tugas Covid-19, Yuk Dipakai Saat Keluar Rumah

Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.

"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.

FOLLOW JUGA:

4. Pelaku ditangkap

GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.

GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengakuan Driver Ojol Pasrah Tertipu Antar Penumpang Purwokerto-Solo 230 Km, Terkuak Ciri Penipunya

Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.

"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.

5. Pelaku tak ditahan

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.

"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," tegas Elpidus.

Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.

"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.

Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.

(tribunjakarta/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved